Pemerintah Segera Berikan SK dan NIP Bagi yang Lulus P3K

Pemerintah segera buat memberikan SK (Surat Keputusan Pengangkatan) dan NIP (Nomor Induk Pegawai) kepada guru honorer K-dua yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah segera buat memberikan SK (Surat Keputusan Pengangkatan) dan NIP (Nomor Induk Pegawai) kepada guru honorer K-dua yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah segera buat memberikan SK (Surat Keputusan Pengangkatan) dan NIP (Nomor Induk Pegawai) kepada guru honorer K-dua yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan tersebut dilontarkan PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagaimana dalam pemberitaan JPNN.com edisi Sabtu, 04 Januari 2020 – 06:02 WIB.

Karena seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari honorer K2 telah dilakukan sejak Februari 2019 tahun lalu. Tapi, sampai saat ini belum jelas statusnya.

Ketum PB-PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, mengaku dirinya menerima banyak laporan dari para pengajar honorer pada berbagai daerah terkait kasus ketidak jelasan nasib mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK.

Mereka yg sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, tetap bekerja dengan honor honorer. Seharusnya, mereka sudah berhak mendapat honor sebagai ASN.

?Para pengajar yang sudah menyelesaikan tahapan penyeleksian, dan dinyatakan lolos, tetapi sampai sekarang masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya," istilah Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Sabtu (4/1/2020).

Untuk itu, Persatuan Pengajar Republik Indonesia (PGRI) memohon pada pemerintah supaya segera menuntaskan. Sehingga para guru honorer K2 ini mampu menjalankan tugasnya menggunakan tenang & ada kepastian.

?Mereka ini butuh kepastian, lantaran semua rangkaian seleksi telah mereka penuhi. Jadi aku kira segera diselesaikan. Jangan hingga proses seleksi CPNS yang berikutnya justru telah terselesaikan, tepi status PPPK masih belum terdapat kepastian," pungkasnya.

Sumber: JPNN.Com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel