Honorer Tak Setuju, Jika Diserahkan ke Outsourcing 'Kami Bukan Barang Proyek dan Lelangan'

Jika Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu outsourcing buat mengambil energi honorer. Jelas tidak setuju Pasalnya, selama ini, energi honorer adalah tanggung jawab pemerintah bukan pihak swasta. Demikian dikatakan Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.

Jika Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu outsourcing buat mengambil energi honorer. Jelas tidak setuju Pasalnya, selama ini, energi honorer adalah tanggung jawab pemerintah bukan pihak swasta. Demikian dikatakan Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.

Jika Pemda bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu outsourcing untuk mengambil tenaga honorer. Jelas tidak setuju Pasalnya, selama ini, tenaga honorer merupakan tanggung jawab pemerintah bukan pihak swasta.  Demikian dikatakan Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti.

"Ya tentu aku tidak setuju. Yang namanya outsourcing itu pihak swasta. Pasti semua peraturannya beda sama yg dibawah pemerintah. Kami bukan barang proyek & lelangan. Ini tidak berperikemanusiaan. Kami setiap hari memberikan energi & pikiran buat insan jangan disamakan dengan barang," istilah Nur dilansir berdasarkan Republika, Senin (10/dua/2020).

Lebih lanjut Kata Nurati, telah memiliki kesepakatan menggunakan komisi II DPR RI buat mengangkat status energi honorer sebagai PNS & PPPK atau PPPK. Tetapi, nyatanya sampai kini nasibnya nir jelas. Tidak ada kelanjutan dan regulasi yg mengikat terkait tenaga honorer.

Tambah Nurbaiti, KemenPAN-RB hingga ketika ini belum menuntaskan perkara tenaga honorer. Menurutnya, Kemenpan RB mengabaikan tenaga honorer menggunakan menyerahkan ke pihak swasta /outsourcing.

"Mau hapus atau ditata terkait energi honorer itu hanya sekedar planning. Sampai sekarang nir terdapat regulasi menurut pemerintah. Kalau memang nir mampu menyelesaikan kasus honorer. Lebih baik bikin pemecatan massal buat energi honorer. Pusat maupun daerah mau jadi apa bila nir terdapat tenaga honorer?," Tandasnya.

Nurbaiti berharap, konvensi yg dibentuk sang komisi II DPR RI bisa diwujudkan. Jangan hingga nasib energi honorer nir niscaya buat ke depannya. Ia hanya butuh regulasi & kepastian.

"Mau dibawa kemana para honorer jikalau kami hanya sebagai bola yg bergulir?," Pungkasnya.

Sekadar dikatahui bahwa pernyataan sebalumnya MenPAN-RB yang memperbolehkan pemerintah daerah menambah pegawai honorer meski pemerintah pusat sedang menata pegawai tidak tetap itu. Tetapi, penambahan pegawai honorer harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD masing-masing daerah. Pemenuhan tenaga honorer itu, kata MenPAN-RB, diperbolehkan melalui sistem outsourcing

---------------------------------

Sumber:

Republika.Co.Id

Senin 10 Feb 2020 21:30 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel