Skema Baru Penyaluran Dana BOS, 50 Persennya Untuk Gaji Guru Honorer

Demi menaikkan kesejahteraan para guru honorer atau energi pendidikan. Mendikbud rilis skema modern terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% buat membayar honor para guru honorer.

Skema Baru Penyaluran Dana BOS, 50 Persennya Untuk Bayar Gaji Honorer

Demi menaikkan kesejahteraan para guru honorer atau energi pendidikan. Mendikbud rilis skema modern terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% buat membayar honor para guru honorer.

Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim

"Maksimal 50% dana BOS boleh dipakai untuk biayai guru honorer. Ini langkah Kemendikbud bantu sejahterakan guru honorer yg memang layak dapat upah," uajar Mendikbud pada Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Dilansir dtk.Com

Berdasarkan skema usang, Sebut Menteri Nadiem penggunaan dana BOS buat pembayaran honor guru honorer hanya sebesar 15% buat sekolah negeri, dan 30% buat sekolah swasta. Adapun pencairan dana BOS buat para guru honorer ini bagi yang mempunyai Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan ( NUPTK).

Kemudian istilah Nadiem, keputusan penggunaan dana BOS eksklusif pada kepala sekolah lantaran jabatan tadi yg mengetahui kinerja menurut para pengajar honorernya.

"Satu-satunya yg tahu adalah kepala sekolah, jadi kita beri kewenangan ini, swatantra ini ke kepala sekolah," kata Mendikbud.

Lalu Menurut Nadiem, pengubahan skema dana BOS buat pembayaran pengajar honorer pula dalam rangka menaikkan kualitas pembelajaran pada setiap sekolah yang mendapatkannya.

"Pengajar yang akan memilih dan kalau guru nya stres & kesulitan dan sangat minim tidak akan terjadi peningkatan pembelajaran itu lah yang akan kami berikan jadi banyak sekali kita wajib ubah," Pungkasnya.

Sumber:

Detik.Com

Senin, 10 Feb 2020 18:17 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel