Pemda Rekrut Tenaga Honorer Diperbolehkan Melalui Sistem Outsourcing
Pemda Rekrut Tenaga Honorer Diperbolehkan Melalui Sistem Outsourcing
MenPAN-RB memperbolehkan pemerintah wilayah buat menambah energi honorer meski pemerintah pusat sedang menata pegawai tidak permanen itu. Tetapi, penambahan tenaga honorer itupun wajib diubahsuaikan menggunakan kemampuan keuangan wilayah (APBD) masing-masing wilayah
Sumber Foto: Irfan Andi Saputra/kumparannews |
Pemenuhan tenaga honorer itu, kata Tjahjo, diperbolehkan melalui sistem outsourcing. "Dianggarkan, dipolakan. Oh,.. ada anggaran sekian saya butuh sekian. Itu saja," katanya.
Meski diperbolehkan menambah tenaga honorer, menteri mengingatkan pemerintah daerah nir boleh menjanjikan akan terdapat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jangan sampai diiming-imingi atau diharapkan jadi ASN, jangan," kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari republika.Co.Id, Senin 10 Feb 2020 15:35 WIB.
Pada kesempatan itu jua, Dia menegaskan pemerintah pusat nir menghapus tenaga honorer, melainkan hanya penataan. Pemerintah pusat, istilah beliau, sudah angkat 1,dua juta lebih energi honorer & sekarang masih terdapat sekitar 400 ribu pegawai honorer yang akan ditata kembali.
"Kami rapikan mana yang memungkinkan ikut selesi tes CPNS yg mana tidak, yg mana yg mau pensiun, & sebagainya," Pungkasnya,
-----------------------------------------------
Sumber:
republika.Co.Id, Senin 10 Feb 2020 15:35 WIB.