Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Nih Bagi Yang Lulus PPPK di Bulan Februari Ini

Bagi tenaga honorer yg sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) namun saat ini masih menunggu fakta. Nah ini ada kabar baik untuk para energi honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap I Februari 2019 kemudian. Berita baiknya merupakan sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan/PMK RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan buat tahun aturan 2020.

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Yang Lulus PPPK di Bulan Februari Ini

Bagi tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun saat ini masih menunggu kabar. Nah ini ada kabar baik buat para tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK  tahap I Februari 2019 lalu. kabar baiknya adalah telah terbit Peraturan Menteri Keuangan/PMK RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020. Didalam PMK untuk PPPK dari Honorer K2 layaknya PNS yaitu Mendapat Gaji ke -13 dan 14

Sebagaimana dilansir menurut JPNN.Com, Rabu, 05 Februari 2020 ? 08:11 WIB, Yang mana, PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang ditandatangani Menteri keuangan Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu, salahsatunya memutuskan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Untuk besaran DAU tambahan donasi pendanaan penggajian PPPK per-orang ditetapkan sebesar Rp 1,579.000 per-bulan.

Di dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini, dihitung dari jumlah gugusan pada provinsi, kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Lalu dikalikan menggunakan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

"Jumlah perpaduan PPPK merupakan deretan yg ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam PMK tadi.

Lebih lanjut, istilah Sri Mulyani, buat formasi PPPK yg ditetapkan KemenPANRB merupakan hasil rekrutmen tahun 2019.

Sementara besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 & tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14.

------------------------------------------

Sumber:  JPNN.com

Rabu, 05 Februari 2020 ? 08:11 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel