Syarat Seleksi CPNS Honorer Diatas 35 Tahun Yaitu Dengan Sistem Standar Berbasis Kinerja

Syarat Seleksi CPNS Honorer Di Atas 35 Tahun Yaitu Dengan Sistem Standar Berbasis Kinerja

Selamat pagi, mengawali pagi hari ini mudah-mudahan masih tetap semangat dalam menghadapi seluruh pekerjaan yang wajib diselesaikan.

Rekan honorer pada manapun anda berada, informasi dari senayan bahwa Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berkata Komisi II menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) terkait duduk perkara jumlah energi honorer yg telah terlalu banyak.

Kemudian Ahmad Doli Kurnia berpendapat bahwa 'gemuknya' jumlah tenaga honorer ditambah kriteria usia maksimal dalam persyaratan seleksi CPNS menyebabkan persoalan di hilir birokrasi semakin rumit. karena memang maksimal perekrutan CPNS yaitu umur maksimal 35 tahun.

"Ini kan kasus memang relatif complicated ya. Jumlahnya sudah terlalu banyak, mereka jua telah umurnya kalau diikutkan seleksi jua telah tidak memenuhi syarat, lantaran syaratnya kan aporisma 35 tahun," ujar Doli di Jakarta, Senin (17/2).

Oleh karenanya, DPR RI wajib segera merumuskan solusi bagaimana mengikutsertakan honorer yang telah tidak memenuhi kriteria usia aporisma pada Seleksi ASN mendatang. Solusi itu pun dibahas dalam kedap dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR RI hari Senin (17/2) kemarin

Sekadar diketahui RDPU Komisi II DPR RI tersebut mengundang tiga orang profesor buat memperdalam materi antara lain: Pengajar Besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UGM (Universitas Gajah Mada) Miftah Thoha, dan Pengajar Besar Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo.

Narasumber tersebut ikut memaparkan sejumlah pandangannya terkait usulan solusi yang sanggup merampungkan problem itu. Doli berkata terdapat usulan memakai baku kompetensi honorer. Namun terdapat yg berpendapat, bila memakai standar kompetensi masih terlalu sulit buat dipenuhi energi honorer.

"Kalau kita ikutkan beliau (energi honorer) dari kompetensi mungkin relatif sulit lantaran standarisasinya sudah terlalu tinggi. Yang sederhana saja misalnya soal umur, mereka telah enggak lolos begitu," ujar Doli.

Ia juga menyebut terdapat usulan lain yaitu menggunakan standar berbasis kinerja menjadi syarat mengikutsertakan honorer pada seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nanti mungkin bisa dinilai kinerjanya," ucap Doli.

Tetapi, baku kinerja pun memerlukan dukungan juga menurut pemerintah terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi buat melakukan pemetaan. "Berapa kita butuhkan sebagai tenaga pengajar pada pedesaan, energi kesehatan pada Puskesmas, segala macam begitu. Nah, Ketika kita sudah memiliki pemetaan kebutuhan misalnya itu, mampu kita lihat berdasarkan 439.000 tenaga honorer yg statusnya belum jelas, bisa kita seleksi berbasis kinerja mereka," kata Doli.

Kemudian jika memang kinerja terbukti rupawan, maka honorer tadi mampu pada-ASN-kan buat kemudian didistribusikan ke loka-tempat yg masih membutuhkan.

Demikian informasi yang disampaikan, semoga dapat berguna buat seluruh pembaca. Paling tidak kita berharap semua yang tengah dilakukan oleh Komisi II DPR RI buat penyelesaian energi honorer gampang-mudahan menemui titik jelas, & membuat kesimpulan yang membahagiakan tentunya. Selamat beraktifitas balik semoga lancar selalu.

---------------------------------

Sumber:

republika.Co.Id

Senin 17 Feb 2020 20:37 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel