Perlu Diketahui, Ini Penegasan Menteri PAN-RB Soal Masalah Honorer di Daerah

Perlu Diketahui, Ini Penegasan Menteri PAN-RB Soal Masalah Honorer di Daerah
Penataan tenaga honorer di daerah Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) baik itu honorer pada tingkat provinsi, tenaga honorer yang berada pada wilayah kabupaten/kota diseserahkan penataannya kepada pemerintah daerah masing-masing.

Penataan tenaga honorer di daerah Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) baik itu honorer pada tingkat provinsi, tenaga honorer yang berada pada wilayah kabupaten/kota diseserahkan penataannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan eksklusif sang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pasalnya. Pemerintah sentra tidak mencampuri.
Sebagaimana pula dilansir dari situs republika.co.id, Minggu 02 Februari 2020 \ 14:26 WIB, Menteri Tjahjo mengatakan, Pemerintah Pusat itu hanya menangani tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.
Itu berkenaan menggunakan planning penghapusan energi honorer di instansi pemerintah pasca adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.
"Yang ditangani KemenPAN RB & BKN, hanya energi honorer yang sebagai tanggungan Pemerintah Pusat yang nir lagi mengangkat energi Honor dengan beban APBN, karena sekarang ada masih poly yg belum terselesaikan," celoteh Menteri Tjahjo, Minggu (dua/2.2020).
Menteri Tjahjo juga menyebutkan bahwa Pemerintah pusat menyerahkan kepada Pemerintah daerah untuk menata tenaga honorer, sesuai dengan kebutuhannya. Tjahjo mengatakan, Pemda juga mempunyai hak untuk tetap mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan Pemda.
"Pemda Provinsi dan kabupaten/kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honorer yg diharapkan masing-masing Pemda (Pemerintah Daerah)," tegasnya.
Namun, Tjahjo berkata, jumlahnya diserahkan menggunakan kebutuhan Pemerintah wilayah tersebut.
"Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah daerah atau APBD-nya," ujar Tjahjo.
Sekadar diketuahui sebelumnya, penghapusan energi honorer di instansi pemerintah akan berlangsung sampai tahun 2023. Hal ini lantaran PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai P3K pada pasal 99 beleid mengatur bahwa energi non-PNS masih mampu melaksanakan tugas paling lama 5 tahun setelah anggaran itu terbit. Selama rentang itu, honorer dipersilakan mengikuti seleksi CPNS & mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
-------------------------------------
Sumber: republika.co.id












Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel