Pak Menteri, Sekolah Pada Umumnya Bergantung Kepada Guru Honorer

Sekolah Pada Umumnya Bergantung Kepada Pengajar Honorer

Pemerintah mewacanakan menghapus energi honorer di instansi pemerintah termasuk honorer yang berada pada dunia pendidikan. Rupanya ini poly menuai kritik. Mereka menilai kebijakan tadi nir hanya mengancam keberlangsungan nasib gurunya saja, tetapi pula berdampak terhadap kelembagaan

Karena hampir di setiap sekolah di berbagai jenjang pendidikan, keberadaan guru honorer masih cukup besar. Bahkan, jumlahnya bisa lebih besar dari pada guru pegawai negeri sipil.  Bahkan ketika tidak ada guru honorer sekolah pasti kelimpungan.

“Sekolah pasti kelimpungan, karena satu sekolah saja, honorer lebih banyak dari pada guru PNSnya,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Cabang Jember Nur Hasyim dilansir dari radarjember.Jawapos.Com, Jumat, 7 Februari  2020.

Lebih lanjut kata Dia, waktu diberlakukan, guru honorer hanya memiliki 2 pilihan. Akan balik bertaruh mengikuti CPNS atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau justru mendapati kemungkinan terburuknya, yaitu berhenti sebagai pengajar.

?Itu tentu bukan kebijakan yang manusiawi,? Keluh Nur Hasyim.

Kemudian, belum lagi, berkaitan menggunakan hak-hak mereka. Menurut Hasyim, hak yang diterima pengajar honorer umumnya masih jauh misalnya yang diperlukan. Tidak sedikit guru honorer yang dari menurut kalangan menengah ke bawah. Pengajar Agama SMKN dua Jember itu meyakini, pada Jember terdapat ribuan guru yg masih berstatus honorer.

Lalu pada kesempatan yang sama, Supriyono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Jember, meminta pemerintah buat merumuskan kebijakan yang nir merugikan banyak sekali pihak, terutama kalangan pengajar honorer. Wacana penghapusan pengajar honorer, kata beliau, perlu menampilkan sisi humanistis.

?Karena apabila lihat peran pengajar honorer, nir sedikit mereka yang telah puluhan tahun bergerak sebagai tenaga pendidik berstatus non-PNS. Dengan banyak sekali pertimbangan tersebut, nir mampu bila serta merta dihapus tanpa adanya solusi. Minimal terdapat anggaran istimewa buat mereka,? Ujar Supriyono

Lanjut Supriyono, bahwa Aturan istimewa, mampu dilakukan dengan melihat masa pengabdian pengajar honorer selama kurun ketika eksklusif. Seperti menggunakan jalur pengangkatan P3K buat guru yang usia 35 ke atas dan jalur pengangkatan PNS buat pengajar usia 35 tahun ke bawah. ?Karena mereka-mereka ini sudah berjasa sekian tahun. Apalagi kalau berpikir merogoh yg masih fresh yang baru lulus kuliah contohnya, itu sangat tidak adil & melukai mereka,? Tedasnya.

Kebijakan tersebut menurutnya, sudah ditanggapi oleh Pengurus Besar PGRI Pusat. Lantaran itu, diupayakan buat mencari alternatif-alternatif dan solusi mengenai kelanjutan pengajar berstatus honorer. ?Kita masih menunggu output koordinasi menurut PB PGRI, apabila sudah ada rekomendasi nanti niscaya tersosialisasikan ke seluruh pengurus hingga daerah, termasuk di Jember,? Pungkasnya.

-----------------------------------------

Sumber:

radarjember.Jawapos.Com,

Jumat, 7 Februari  2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel