Revisi UU ASN, Pemerintah Wajib Mengangkat Tenaga Honorer Jadi PNS

Sambail beraktifitas siang hari ini, sambil menyempatkan membuka website resmi DPR RI (dewan perwakilan rakyat.Go.Id) edisi hari ini Senin, (17/02/2020) isinya mengenai Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PNS, revisi uu asn 2020, revisi uu asn modern pdf, revisi uu asn honorer non kategori, revisi uu asn tentang honorer k2, revisi uu asn tentang honorer k2, revisi uu asn tentang honorer k2

Selamat siang Rekan Honorer dimanapun anda berada, semoga kegiatan siang hari ini menjadikan hasil yang sempurna. Tentu pada syarat sehat semuanya.

Sambil beraktifitas disiang hari ini, sambil menyempatkan membuka website resmi DPR RI (dewan perwakilan rakyat.Go.Id) edisi hari ini Senin, (17/02/2020) isinya tentang Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PNS

Sebagaimana di informasikan bahwa anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid yang menjelaskan yaitu salah satu poin penting dalam RUU (Revisi Undang-Undang) tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), Pemerintah wajib mengangkat tenaga honorer menjadi PNS (Pegawai negeri Sipil). Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, yang membahas permasalahan tenaga kerja honorer dan seleksi penerimaan CPNS 2019/2020.

"Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan pada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini," uja Sodik Mudjahid di Banjarmasin, Kamis (13/2).

Lebih lanjut Sodik Mudjahid, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, jika Revisi UU ASN sudah disetujui Pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Dan ada waktu lima tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan undang-undang tersebut dalam kebijakan.

"apabila sudah sah, maka payung aturan itu telah terdapat, tinggal masalahnya pada anggaran. Dalam undang-undang itu masa transisinya 5 tahun. Jadi nir ada alasan lagi pemerintah buat tidak memakai energi honorer, menggunakan alasan tidak ada payung aturan. Tinggal kasus keuangannya," jelas Sodik Mudjahid.

Sodik Mudjahid pula mengatakan soal energi honorer, informasi yang beliau terima di provinsi saja terdapat 10 ribu, & itu hanya sebagian kecil yang ikut seleksi CPNS. Artinya masih wajib ditangani sang pemerintah provinsi buat direkrut.

"Kita pula mendapat informasi bahwa terdapat kesulitan pemerintah provinsi buat mengatasi mengangkat energi honorer menggunakan upah minimal sesuai UMR," katanya.

Demikian keterangan soal Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PNS. Semoga berguna buat semua, Selamat menjalankan kegiatan kembali. Salam Sukses Semuanya.

-------------------------------

Sumber:

DPR RI (dewan perwakilan rakyat.Go.Id)

Senin, (17/02/2020)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel