Pemerintah Niat Sejahterakan Guru Honorer? "Hilangkan Syarat NUPTK"

Ketika membaca media online relatif banyak desakan kepada pemerintah buat menghilangkan kondisi NUPTK. Pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) / buat penggajian guru honorer. Pasalnya Jika pemerintah ingin menyejahterakan guru honorer, maka hilangkan kondisi NUPTK

Pemerintah Niat Sejahterakan Guru honorer? Hilangkan Syarat NUPTK!

Selamat malam rekan pengajar pada manapun anda berada, semoga malam ini dalam keadaan sehat walafiat semuanya.

Ketika membaca media online cukup banyak desakan kepada pemerintah untuk menghilangkan syarat NUPTK. dalam alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) / untuk penggajian guru honorer. Pasalnya Jika pemerintah ingin menyejahterakan guru honorer , maka hilangkan syarat NUPTK , karena syarat itu terlalu berat.

Sebagaimana dikutip dari situs republika.Co.Id, Ahad 16 Februari 2020 18:17 WIB, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia DKI Jakarta Nurbaiti mengkritisi pemerintah terkait persyaratan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam alokasi dana BOS untuk pengajar honorer. Ia mengatakan, persyaratan tadi terlalu berat.

Lebih lanjut istilah Nur, guru honorer di sekolah negeri, rata-rata menerima SK berdasarkan ketua sekolah yg tidak relatif kuat pada kementerian. Lantaran, bila SK menurut kepala sekolah saja, pengajar honorer sanggup kapan saja dipecat.

"Kalau SK kepala daerah kan statusnya harus PNS, sementara guru honorer mana ada yang dapat SK itu. Maka, saya bilang pemerintah niat mensejahterakan guru honorer, namun dikasih persyaratan yang berat. Kan ngasihnya setengah-setengah ," ujar Nur, Ahad (16/2/2020).

Kemudian Nurbaiti menegaskan, buat menerima NUPTK guru honorer di sekolah negeri itu lebih sulit dibandingkan di swasta.

"Kalau negeri, dia harus punya SK ketua wilayah. Pengajar honorer atau energi pendidikan kan diangkatnya sang kepala sekolah, maka SK nya nir berlaku buat mendapatkan NUPTK," ucapnya.

Berdasarkan output diskusi forum pengajar honorer, Nurbaiti mengatakan, mereka keberatan menggunakan adanya persyaratan tadi. Menurut dia, Kemendikbud harus memperhitungkan pulang persyaratan ini.

Demikian Bapak dan Ibu Guru warta ini yg dibagikan, semoga mampu bermanfaat, Paling nir kita berharap & berdoa semoga syarat NUPTK tadi dihilangkan, atau jua minimal dipermudah dalam pembuatan NUPTK.

Karena memang Pemerintah Niatnya ingin mensejahterakan Guru honorer !

-----------------------------------

Sumber:

republika.Co.Id

Ahad 16 Februari 2020 18:17 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel