Siaran Pers Kemendikbud: BOS Berikan Solusi Kesejahteraan Guru Non ASN

Siaran Pers Kemendikbud: BOS Berikan Solusi Kesejahteraan Guru Non ASN

Siaran Pers Kemendikbud: BOS Berikan Solusi Kesejahteraan Guru Non ASN

Assalamu'alaikum Wr.Wb, Bapak dan Ibu guru ketika sore ini saya mencoba untuk membaca siaran pers Kemendikbud edisi Senin, 17 Februari 2020. Melalui website resmi Kemendikbud RI (kemdikbud.Go.Id)

Berikut Isi dari Siaran Pers Kemendibud tentang BOS Berikan Solusi Kesejahteraan Guru Non ASN:

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga mengenai penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memastikan kesejahteraan guru non ASN akan dapat terbantu. Saat ini sebanyak 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk membantu membayar honor guru tersebut yang memiliki NUPTK dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019  di sekolah penerima bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) . Angka ini cukup signifikan dari sebelumnya hanya 15 persen dari total alokasi yang diterima sekolah.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ini merupakan kepedulian Kemendikbud terhadap guru yang kurang dapat perhatian, di mana pada poin terakhir disebutkan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  bisa dipakai untuk membayar honor guru, maksimum 50 persen. Untuk sementara kita lakukan ini dulu," ujar Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema ' Skema Dana Bos ', Kenapa Diubah?' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (15/2) lusa kemarin.

Kemudian Erlangga menjelaskan, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) Nadiem Anwar Makarim telah melakukan kajian cukup lama sebelum mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' episode ketiga ini. Kajian perubahan skema dana BOS ini juga sudah melibatkan semua pihak.

"Kajiannya telah usang sejak Pak Nadiem masuk ke Kemendikbud, jadi semua pihak mulai berdasarkan pengajar, (stakeholder) pendidikan, terkait menggunakan itu, semua dibicarakan dan dianalisis dan diambil keputusan," Imbuhnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kemudian dikatakan Erlangga, kenaikan porsi pembayaran gaji guru non ASN dalam dana BOS dapat membantu meringankan beban kepala sekolah yang sebelumnya kerap mencari dana talangan untuk membayar honor guru tersebut. "Jadi, sering kali kepala sekolah nyari dana talangan. Itu kan punya risiko. "Oleh karena itu Kemendikbud mengeluarkan kebijakan ini," uapnya.

Sekedar diketahui, pemerintah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada 2020 dengan memangkas birokrasi. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti yang menjadi salah satu narasumber pada polemik Trijaya FM ini mengatakan alasan skema penyaluran dana BOS ini diubah pada tahun anggaran kali ini.

Menurut Ia, Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.

Penggunaan SK Sekolah buat mengambil dana merupakan antisipasi keterlambatan lantaran memang beberapa dinamika koordinasi di Pemda tak jarang terjadi.

"Makanya perlu kita ubah hal-hal seperti ini sebagai transfer pribadi. Jadi buat menjawab bahwa bila dulu pada bulan Januari, Februari, bila kita sebut baru lebih kurang 4 triliun baru ke Pemerintah Daerah kalau sekarang bila model melihat data per Jumat kemarin itu telah kurang lebih 8 triliun pribadi ke sekolah. Jadi telah pribadi ke sekolah," jelasnya.

Tambah Kresna, anugerah eksklusif tersebut bisa menggerakkan roda perekonomian secara langsung. "Jadi bagaimana menterjemahkan belanja itu bisa eksklusif hingga ke taraf yg paling rendah atau yang paling pucuk yg sama dengan jika kita lihat dana desa yg jua barusan kemarin terdapat terobosan pribadi ke desa dalam hal ini adalah sekolah," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kresna, penyaluran dana BOS saat ini diringkas menjadi tiga tahap dan mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

?Jadi bila dulu pulang disampaikan pada Januari-April-Juli-Oktober, 20 40 20 20. Sekarang menjadi Januari-April-September, 30 40 30. Kenapa ini kita ubah karena homogen-rata dulu itu frekuensinya itu kurang pas karena ada pergantian tahun ajaran,? Imbuhnya.

Lalu, data sekolah yang telah menerima dan BOS Per Jumat (14-02-2020), Kresna mengatakan sampai saat ini sekitar 136 ribu sekolah telah menerima dana BOS tahap I , sisanya dari total 250.000 sekolah yang akan menerima dana BOS tahun 2020 masih tahap verifikasi data oleh Kemdikbud.

Pada kesempatan yang sama ini, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah memberikan catatan khusus terkait kebijakan penyaluran dana BOS . Menurut Ledia, verifikasi sekolah menjadi suatu hal yang sangat penting dengan berbagai keterbatasan karena luasnya wilayah di Indonesia.

Mengenai pengawasan penggunaan dana BOS oleh sekolah, Ledia berharap pengawasannya semakin intens karena dana bantuannya ditransfer langsung ke rekening sekolah. "Untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan, saya harap pengawasanya semakin intens baik itu dari Itjen (Inspektorat Jenderal) maupun dari masyarakat sendiri, " pesannya.

Lalu Apa Kata Pegiat Pendidikan Mengenai BOS

Skema baru bagi Bantuan Operasional Sekolah reguler yang dikeluarkan oleh Kemendikbud memberikan dampak besar, bukan hanya bagi guru non ASN melainkan juga bagi sekolah. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah langsung ke rekening sekolah ini secara tidak langsung memaksa sekolah untuk memiliki sistem tata kelola yang baik. Pegiat pendidikan, Asep Sapa’at, mengungkapkan bahwa  pendidikan adalah investasi. Oleh karena itu yang harus dipastikan adalah tanggung jawab moral pengelola dana agar semua dana bantuan yang telah dikeluarkan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan .

?Biaya apapun yang dikeluarkan terkait pendidikan Ini bicaranya harus paradigmanya investasi. Maka jikalau bicara investasi sine qua non parameter yang terukur. Perubahan seperti apa yang dibutuhkan menggunakan adanya kucuran dana sebesar itu,?Ucap Asep.

Kemudian Kebijakan ini, istilah Asep, sebagai momen yang sangat penting buat menguji kapasitas ketua sekolah di bidang kepemimpinan dan rapikan kelola sekolah. Dalam bidang kepemimpinan bisa dipandang menurut visi dan strategi yang dimiliki ketua sekolah tadi. ?Apabila kepala sekolah tidak memahami apa tujuannya artinya berbahaya, dalam arti berapapun aturan yang dikucurkan tidak paham digunakan buat apa. Kalau bicara tentang visi sebenarnya telah tahu apa yang dilakukan dan kita wajib jangan lupa & sadari beserta bahwa uang itu salah satu bantuan buat peningkatan sumber daya,? Jelasnya.

?Kemudian yg ke 2 bicara soal manajerial tata kelola tersebut saya putusan bulat bahwa hari ini waktu transfernya eksklusif ke sekolah, kita akan sanggup melihat mana kepala sekolah yg betul-benar mengelola pengajar, murid, pembelajaran, wahana prasarana maupun anggaran lain. Jadi bisa kita lihat bagaimana profil ketua sekolah yang kita miliki pada aspek kepemimpinan dan manajerialnya,? Tuturnya.

Selain buat peningkatan persentase buat guru non ASN, berdasarkan Asep, yg nir kalah penting merupakan kemerdekaan guru pada berbagi profesionalismenya karena hal ini berdampak dalam murid supaya anggaran yg akbar ini bisa membentuk sumber daya insan misalnya yang dibutuhkan beserta.

Lalu dikatakan Asep bahwa ada 4 kategori sekolah. Kategori pertama yaitu sekolah kalah. Sekolah yang kalah itu sekolah yang tingkat ketercapaian tujuan sekolah, program visi sekolah mini dan sekolah ini tidak punya strategi. Kategori kedua yaitu sekolah beruntung. Sekolah ini memiliki taraf keberhasilan yang tinggi, contohnya memiliki lulusan mengagumkan dan pengajar mengagumkan akan tetapi nir punya strategi. Sekolah-sekolah kategori ini sebenarnya punya peluang tipis buat sanggup mencapai keberhasilan pada tahun-tahun berikutnya.

Kemudian, Kategori ketiga merupakan sekolah belajar. Sekolah belajar adalah sekolah yang taraf keberhasilannya masih mini tapi sudah punya taktik sebagai akibatnya selalu melakukan evaluasi setiap tahun. Kategori terakhir yaitu sekolah pemimpin. Sekolah ini memiliki taraf keberhasilan tinggi di mana ada capaian sasaran yg tinggi dan efektivitas strategi yang tinggi.

?Ada beberapa parameter. Yang pertama merupakan tata kelola jadi sekolah itu sudah punya satu sistem yang memang telah fix misalkan sistem proses pengembangan profesionalisme gurunya, bagaimana sistem pengembangan minat dan bakat anak, bagaimana peningkatan kualitas pembelajaran & aspek-aspek lain menjadi punya satu sistem rapikan kelola yg fix dan itu terus ditingkatkan. Saya ingin mampu melihat hasil pembelajaran,? Imbuh Asep.

Sementara itu Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi, mengungkapkan bahwa dalam skema kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah /BOS terdahulu banyak guru yang tidak mau menjadi kepala sekolah karena sangat sulit mengelola keuangan sekolah sehingga harus melakukan berbagai manuver untuk menutupi operasional sekolah.

Ia mengingat kembali penyaluran Bantuan Operasional Sekolah /BOS yang terdahulu. “Turunnya uang itu sekitar bulan Maret. Bagaimana harus bayar listrik dan ada yang rusak harus diganti? Belum lagi yang paling sedih adalah alokasi guru honorer 15 persen juga bukan khusus untuk guru honorer tetapi untuk belanja pegawai. Judulnya belanja pegawai kalau belanja pegawai honorer itu paling terakhir nanti kalau ada sisa. Guru honorer ini ya karena masuknya kepada belanja pegawai sering tidak kebagian nah mengakibatkan guru honorer di dapatnya ada yang 300. Bayangkan Rp300.000 per bulan dibayar 3 bulan sekali itu di akhir,” jelas Didi.

?Yang lebih rawan lagi ini ketua sekolah mencari talangan. Talangannya ke mana? Kadang-kadang ke rekanan. Kalau kata relasi boleh dibayar dulu tapi harganya yg maksimal sinkron menggunakan e-budgeting,? Terperinci Didi.

Terkait dengan peraturan bahwa guru non ASN yang akan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah/ BOS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Didik mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kendala, mengingat syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah guru honorer tersebut harus memiliki SK penugasan dari dinas pendidikan.

?Sedangkan dalam kenyataannya poly pemerintah wilayah yg nir mau mengeluarkan SK. Jadi aku minta supaya kondisi NUPTK dipertimbangkan pulang. Yang penting guru tersebut terdaftar di Dapodik,? Ucapnya.

Demikian informasi siaran Pers Kemendikbud tentangBOS Berikan Solusi Kesejahteraan Guru Non ASN Semoga bermanfaat.

-----------------------------------

Sumber:

kemdikbud.Go.Id

Senin, 17 Februari 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel