MenPAN RB: Perpres PPPK Sudah Diproses, Bersabar, Tunggu Saja

Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan Jabatan & penggajian PPPK telah dalam proses, waktu ini Kementerian PAN-RB mengaku, masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait Perpres pengajar honorer yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ).Pihaknya mengimbau, supaya para pengajar honorer bersabar buat menunggu Perpres tersebut.

MenPAN RB: Perpres PPPK Sudah Doproses, Tunggu Saja

Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan Jabatan & penggajian PPPK telah dalam proses, waktu ini Kementerian PAN-RB mengaku, masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait Perpres pengajar honorer yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ).Pihaknya mengimbau, supaya para pengajar honorer bersabar buat menunggu Perpres tersebut.

"Ya kami menunggu dulu berdasarkan keputusan Presiden Jokowi. Perpres tadi jua sudah pada proses. Kami tunggu saja bagaimana keputusannya nanti," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dilansir menurut Republika, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya, Perpres terkait status guru honorer yang lulus seleksi PPPK sampai saat ini belum jelas statusnya. Sehingga nasib para pengajar honorer masih menunggu kepastian dari pemerintah.

"Saat ini memang persoalannya Perpres PPPK terkait guru honorer & sistem gajinya misalnya apa Perpresnya belum ditandatangani Presiden. Sehingga status mereka belum kentara. Kami juga menunggu," istilah Asisten Deputi Standarisasi Jabatan & Pengembangan Karir SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada Gedung Auditorium Unhan, Sentul, Bogor Rabu (19/dua/2020).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti terkait status honorer yg dinyatakan lulus tes dalam Februari 2019 menjadi PPPK. Puan mendorong supaya pemerintah segera mengangkat para guru honorer yg dinyatakan lulus.

"Masalah ini telah pernah dibahas dalam Raker komisi II. Mereka telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menangani masalah ini," kata Puan.

Puan Maharani mengungkapkan, sejauh ini BKN beralasan masih terkendala regulasi. Sedangkan Kemenpan-RB menjadi penghasil regulasi belum mengeluarkan keputusan tadi.

"Lantaran itu, DPR mendorong pemerintah supaya segera mengeluarkan regulasi mengenai pengangkatan pengajar honorer yg sudah lulus tes pada Februari 2019 kemudian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucapnya.

Demikian kabar yg kami hidangkan ini semoga bermanfaat.

--------------------------------------

Sumber:

republika.Co.Id

Rabu 04 Mar 2020 17:11 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel