Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden dan Telah Diberi Nomor?

Perpres PPPK telah diteken, Presiden Jokowi & telah diberi nomor . Perpres mengenai Jabatan PPPK yaitu bernomor 38 tahun 2020. Kemudian disebutkan jua 147 jabatan yg diatur pada dalamnya

Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden dan Telah Diberi Nomor

Soal Perpres PPPK yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajiannya belum juga diterbitkan. Tetapi sebagaimana informasi pemberitaan dari situs JPNN.Com edisi hari ini menurut sumbernya bahwa  Perpres PPPK sudah diteken, Presiden Jokowi dan telah diberi nomor. dari sumber itu menyebutkan, Perpres tentang Jabatan PPPK yaitu bernomor 38 tahun 2020. lalu disebutkan pula  147 jabatan yang diatur di dalamnya.

Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana yang dihubungi oleh wartawan JPNN mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpresnya.

"Saya belum dapat kabar apa-apa," kata Bima, Sabtu (7/tiga/2020).

Ia mengakui, jika perpres PPPK sudah diterbitkan maka BKN yang akan jadi instansi paling sibuk,  Sebab, harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.

Sementara istilah Plt Karo Humas BKN Paryono, dirinya telah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat warta soal Perpres.

"Saya telah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum bisa keterangan tersebut," uimbuhnya.

Para tenaga honorer K2 yang telah lolos seleksi PPPK termin pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.

"Kami terus mencari kabar mengapa Perpres PPPK usang dirilis. Padahal sudah diteken presiden," imbuh Ketum PHK2I Titi Purwaningsih yg dihubungi terpisah.

Titi Purwaningsih juga yakin, Perpres PPPK telah diteken presiden dan sudah diundangkan. Namun, mungkin ada pertimbangan lain hingga Perpres belum diungkap ke publik

Demikian warta yg kami bagikan, semoga bermanfaat.

---------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Sabtu, 07 Maret 2020 ? 08:29 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel