Dana BOS Disambut Gembira Penyalurannya Langsung ke Sekolah

Informasi modern Kemendikbud yg merubah terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2020.

Dana BOS Disambut Gembira Penyalurannya Langsung ke Sekolah

Informasi modern Kemendikbud yg merubah terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Kebijakan tersebut ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan ditiap sekolah. Porsi BOS untuk membayar honor guru non ASN maksimal hingga 50 persen

Poin lain kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga baru ini merupakan memangkas birokrasi genre dana BOS menggunakan mentransfer pribadi ke rekening sekolah menurut Rekening Kas Umum Negara. Sebelumnya, dana BOS dari Kementerian Keuangan disalurkan ke sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.

Sebagaimana dikutip dari nasional.Tempo.Co, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kebijakan baru ini akan mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi administrasi sekolah.

?Kita membantu mengurangi beban administrasi pemerintah wilayah dengan menyalurkan dana BOS berdasarkan Kemenkeu pribadi ke rekening sekolah sebagai akibatnya prosesnya lebih efisien,? Ujarnya.

Diketahui, Kebijakan sebelumnya penyaluran dana dari Kementerian Keuangan ke sekolah-sekolah melalui RKUD Provinsi membuat pembayaran honor pengajar-pengajar non-ASN selalu terlambat.

Dikatakan Apriyanto (29), pengajar SDN 1 Banyuasin III Sumatera Selatan, dia menerima honor mengajar yg dari dari dana BOS setiap tiga bulan & selalu pada akhir periode. ?Itu tergantung pencairan dana, jika belum cair ya belum mampu,? Pungkasnya.

Dia menyambut gembira penyaluran dana BOS eksklusif ke sekolah. Menurutnya, Permendikbud No. 8 telah memperpendek mata rantai penyaluran dana tersebut & tidak lagi melalui Dinas Dikbud Provinsi. ?Dana menurut Kemenkeu pribadi ke rekening sekolah. Prosesnya jadi lebih cepat,? Katanya.

Kemudian Keputusan baru Mendikbud inidiapresiasi Kepala SMK Negeri 10 Makasar, Andi Umar Patta. Menurutnya, kebijakan sebelumnya dana BOS diberikan empat kali dalam setahun. Tak sporadis, dana buat triwulan pertama baru dicairkan pada triwulan kedua. ?Biasanya kami terima BOS triwulan pertama pada bulan April. Cukup terlambat,? Pungkasny.

Keterlambatan penerimaan dana BOS tak hanya berdampak bagi pembayaran gaji guru honorer, tapi jua berimbas dalam pembelian aneka macam kebutuhan aktivitas belajar mengajar. ?Karena dananya lama cair, kami kerap wajib berhutang dulu buat pengadaan bahan praktik,? Ucap Andi.

Keterlambatan turunnya dana BOS pada setiap sekolah jua menghadirkan kendala lain, yakni sekolah kesulitan menciptakan pelaporan. Pada kebijakan sebelumnya, penerimaan dana BOS triwulan tiga yg berselisih sepekan menggunakan penerimaan dana BOS triwulan empat, membuat sekolah berjibaku untuk membuat laporan yg teliti & lengkap.

Andi pun menyambut baik kebijakan Mendikbud yg meminta Kementerian Keuangan mentransfer langsung dana BOS ke rekening sekolah. ?Itu kebijakan luar biasa dari Mas Menteri,? Imbuhnya.

Pada kesempatan lain Fildayani, pengajar honorer SMKN Negeri lima Makasar mengharapkan kebijakan Mendikbud mampu segera terlaksana. Dia menyarankan kebijakan ini akan lebih efektif lagi apabila penyalurannya eksklusif kepada guru honorer yang bersangkutan.

Demikian informasi ini saya bagi bagikan semoga mampu berguna.

---------------------------------

Sumber:

nasional.Tempo.Co

Kamis, 12 Maret 2020 13:37 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel