Perpres 38 Tahun 2020 Udah Terbit, Lalu Bagaimana Soal NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN

Telah diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 membuat kebahagiaan bagi tenaga honorer K2 di semua Indonesia. Lalu bagaimana proses penetapan NIP PPPK apakah memang eksklusif pada proses atau menunggu regulasi lain.

Perpres 38 Tahun 2020 Udah Terbit, Lalu Bagaimana Soal NIP PPPK? Simak Penjelasan Resmi Kepala BKN

Telah diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 membuat kebahagiaan bagi tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana proses penetapan NIP PPPK apakah memang langsung di proses atau menunggu regulasi lain.

Sebagaimana kami kutip dari JPNN.Com edisi hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 ? 08:16 WIB,

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa, untuk proses penetapan NIP PPPK yang menjadi dasar adalah harus ada tiga regulasi yang diperlukan, inilah sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.

"Kan PPPK itu diatur oleh 3 regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yg mengatur mengenai Jabatan, Perpres tentang honor . Yang telah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji," istilah Bima pada JPNN.Com, Kamis (12/3).

Bima pula membicarakan, BKN telah siap melaksanakan proses penetapan NIP PPPK. Bahkan sudah dari tahun lalu siap.

Kecepatan penetapan NIP ini, tergantung menurut usulan masing-masing instansi. Semakin cepat memasukkan usulan ke BKN, prosesnya lebih cepat.

"Biasanya bila regulasinya telah lengkap, ada pembahasan pada internal BKN dulu. Kemudian nanti terdapat liputan lanjutan buat proses penetapan NIP," kata Bima.

Sekadar diketahui, dalam 11 Maret 2020, pemerintah merilis Perpres 38/2020 mengenai Jabatan yg Dapat Diisi PPPK.

Perpres ini telah diteken presiden Joko Widodo per lepas 26 Februari & diundangkan 28 Februari. Di Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang mampu diisi oleh PPPK. Selain itu terdapat pula jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama & madya yg mampu diisi PPPK.

Demikian informasinya semoga bermanfaat.

-----------------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Kamis, 12 Maret 2020 ? 08:16 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel