Unduh Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Selamat sore Informasi terkait Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan pada Jakarta dalam tanggal 26 Februari 2020, & Diundangkan pada Jakarta dalam lepas 28 Februari 2020 dtandatangi sang Menteri hukum dan hak asasi insan Yasonna H. Laoly.

Unduh Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Selamat sore Informasi terkait  Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 dtandatangi oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia Yasonna H. Laoly.

Bahwa buat melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 mengenai Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 74 ayat (tiga) & Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yg dapat diisi sang Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
  3. Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noqror 5a9al;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
  5. Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  6. Nomor 60371;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
  8. Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626!.

Untuk detail terkait Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK anda bisa unduh pada bawah ini.

Link Unduh Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Demikian informasi terkait Perpres No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel