Tenaga Honorer dan PPPK Diangkat Jadi PNS, Begini Klarifikasi BKN ! Lihat aja yuk....
JAKARTA, Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan seluruh tenaga honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2020 lalu. Hal ini menanggapi video viral yang beredar di dunia maya dengan keterangan "Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS" pada bulan lalu.
“Saat ini kami masih terkonsentrasi pada penyelesaian rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung. Perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS untuk kategori apapun, hingga saat ini belum ada kebijakan," ucap Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangannya, Minggu (1/3/2020).
Kementerian PAN-RB juga telah menegaskan bahwa video tersebut menampilkan informasi bohong alias hoaks. Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Atmaji menyampaikan, bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.
"Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan bunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Atmaji.
link sumber : www.inews.id