Kemenag Hanya Mengalokasikan 30 Persen Untuk Gaji Tenaga Honorer Dari Dana BOS Madrasah

Dana bos madrasah 2020, dana bos madrasah aliyah, dana bos madrasah diniyah, juknis dana bos madrasah 2020, penggunaan dana bos madrasah, sop dana bos madrasah, model laporan dana bos madrasah aliyah 2020, contoh laporan penggunaan dana bos madrasah, manfaat dana bos buat madrasah

Selamat berbahagia untuk Rekan Guru Madrasah dimanapun berada. Jika Kemdikbud mengalokasikan sampai 50 Persen untuk gaji guru honorer, Namun di Kementerian Agama untuk Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 ini, untuk membayar tenaga honorer/Non PNS atau belanja pegawai hanya dialokasikan 30 Persen. Dan itu tertuang dalam juknis bos madrasah 2020  yang sudah diterbitkan Kemenag.

Jika Kemdikbud mengalokasikan sampai 50 Persen untuk gaji guru honorer, Namun di Kementerian Agama untuk Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 ini, untuk membayar tenaga honorer/Non PNS atau belanja pegawai hanya dialokasikan 30 Persen. Dan itu tertuang dalam juknis penyaluran dana BOS Madrasah yang sudah diterbitkan Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, (Sumber Foto: kemenag.go.id)
Mengutip website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa, kebijakan itu diambil karena prioritas untuk pendidikan madrasah saat ini lebih pada penguupayaan atau untuk peningkatan mutu.

Ruang lingkup pemanfaatan BOS Madrasah buat penguatan mutu, seperti:

  1. pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan
  2. penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi
  3. dan penguatan mutu pembelajaran.

"Aturan itu lebih buat memastikan bahwa aturan BOS dapat digunakan buat peningkatan mutu pembelajaran," ujar Kamaruddin Kamis (13/02/2020) di Jakarta.

Lebih lanjut Kamaruddin Amin mengatakan bahwa, apabila alokasi buat membayar honorer diperbesar hingga 50% ini terdapat kekhawatiran anggaran BOS Madrasah akan habis.

"Kalau alokasinya diperbesar hingga 50 Persen, dikhawatirkan anggaran BOS habis habya untuk membayar honor-honor,  karena madrasah hanya punya satu sumber BOS," terangnya.

BOS Madrasah Berbeda dengan BOS Sekolah, lantaran BOS Sekolah memiliki beberapa asal, ada sumber BOS pusat & BOS daerah yang bersumber dari APBD.

Karena itulah, lanjut Kamaruddin, Juknis No 7330 2019 Tahun Anggaran 2020  yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa batas maksimum penggunan dana BOS untuk belanja pagawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30 Persen

"Pada madrasah swasta boleh lebih 30% menggunakan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota,"Tandasnya.

Meskipun alokasi gaji hanya 30%, mulai tahun ini dana BOS kan bisa dipakai buat peningkatan mutu pengajar melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan misalnya training, pemberdayaan KKG MGMP, & lainnya.

Artinya, nir diberikan dalam bentuk honor , akan tetapi penguatan kapasitas diri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah A Umar menyampaikan bahwa Kemenag berfokus membenahi manajemen penyaluran BOS madrasah. Salah satu upayanya melalui planning penerapan e-RKAM. E-RKAM adalah sebuah platform berbasis elektonik yg digunakan madrasah buat perencanaan, pelaksanaan, & pelaporan BOS. Penggunaan e-RKAM dibutuhkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan berbasis kinerja dan efisiensi pembiayaan madrasah.

"Efisiensi pembiayaan ini nantinya dapat dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas buat mendukung peningkatan mutu pembelajaran," Katanya.

"Tahun ini, Kemenag akan melakukan sosialisasi dan training penerapan e-RKAM pada 12 provinsi sebagai akibatnya sistem ini sudah sanggup diterapkan dalam 2021," jelas Umar.

Kemudian menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebanyak Rp300.000/siswa, tahun ini sebagai Rp 600.000/murid. Untuk MI, naik dari 800.000/siswa sebagai 900,000/anak didik. Sementara MTs, naik menurut 1,000.000/murid menjadi 1,100.000/murid. Adapun BOS Madrasah Aliyah & MA Kejuruan, naik berdasarkan 1,400.000/siswa sebagai 1,500.000/siswa.

?Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan aturan yg berorientasi dalam mutu pembelajaran,? Tandasnya.

"Program peningkatan mutu apa yg akan jadi prioritas dalam penggunaan BOS, itu diserahkan pada kebutuhan madrasah. Lantaran madrasah yang memahami prioritas kebutuhan. Ini juga sejalan menggunakan kebijakan Mendikbud mengenai Merdeka Belajar," ucapnya.

Untuk Lebih jelasnya silakan baca dan unduhjuknis bos madrasah 2020 No 7330, ataupunpedoman BOS Madrasah melalui link unduh di bawah ini :

Unduh juknis bos madrasah 2020 , pedoman BOS Madrasah (Disini )

Demikian informasi terkaitKemenag Hanya Mengalokasikan 30 Persen Untuk Gaji Tenaga Honorer Dari Dana BOS Madrasah

tag:simpatika kemenag, lpse kemenag, simpatika kemenag goid login, kemenag go id, sieka kemenag, kemenag ri, simpatika kemenag goid, cpnskemenag, logo kemenag

Sumber:

Kemenag.Go.Id

Kamis, 13 Februari 2020 13:40 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel