Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan

Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan
Kabar Penting! Dalam Hitungan Hari Perpres PPPK Segera Diterbitkan

Kabar krusial buat anda yg tengah menunggu keterangan kejelasan mengenai PPPK (pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja) bahwa Perpress pada waktu akan diterbitkan.
Bagi honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 tahun kemudian, diminta bersabar. Tidak akan usang lagi Perpres mengenai Jabatan PPPK akan terbit.
"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja pada Jakarta, Rabu (29/1.2020).
Sebagaimana dilansir dari JPNN.Com mengenai Rekrutmen PPPK termin I dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga pengajar yang lulus sebesar 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670. Total 51 ribuan orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai PPPK.
Dilain tempat Kepala BKN Bima Haria Wibisana berkata, paling lambat Februari Perpres tadi sudah ditetapkan. Begitu Pepres keluar, BKN pribadi memproses pada penetapan NIP PPPK.
"Sudah tinggal hitungan hari kok,Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak gunakan usang," katanya.
Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.
Bagi pegawai non ASN yg berada di tempat kerja pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun semenjak PP 49/2018 diundangkan.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian & pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS &/atau non-PPPK buat mengisi jabatan ASN.
"PPK & pejabat lain yg mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK buat mengisi jabatan ASN dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Setiawan.
Sumber: JPNN.Com











Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel