Cara Penyaluran Dana BOS 2020, Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020

Cara Penyaluran Dana BOS tahun2020 Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020

Langkah Penyaluran Dana BOS 2020 Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020

Bapak dan Ibu guru yang berbahagia, Tempo hari media diramaikan menggunakan kebijakan terkini Mendikbud, Menteri Keuangan & jua Mendagri sudah merombak sistem penyaluran dana Bantuan BOS tahun 2020. Perombakan pernyaluran BOS tersebut, mulai 10 Februari 2020, dana BOS akan eksklusif ditransfer ke rekening sekolah tidak lagi ditransfer ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Mengutip website resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.Go.Id) Senin, 10 February 2020, tentang Cara Penyaluran Dana BOS 2020 Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020. yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang  selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan  urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan  pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan modern mengenai pengelolaan dana alokasi spesifik nonfisik dapat bapak & bunda pengajar bisa mendownloadnya dibawah ini :

Unduh PMK NOMOR 9/PMK 07/2020 Disini

Demikian bapak dan mak guru dimanapun berada liputan yg kami sampaikan semoga ada keuntungannya..

--------------------------------------------

Sumber:

Kementerian Keuangan (kemenkeu.Go.Id)

Senin, 10 February 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel