Pesan Mas Nadiem untuk Para Kepala Sekolah

penggunaan dana bos 2020, penggunaan dana bos smp, penggunaan dana bos afirmasi, penggunaan dana bos smp 2020, penggunaan dana bos sma 2020, penggunaan dana bos untuk apa saja, aturan penggunaan dana bos, alokasi penggunaan dana bos, penggunaan dana bos untuk sekolah dasar

Selamat beraktivitas untuk rekan Guru se Indonesia, Dalam rangka peningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga kependidikan. Mendikbud bersama Menkeu merilis skema terbaru terkait penyaluran dana BOS, dana BOS bisa dimanfaatkan oleh para kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer

Pesan Mas Nadiem untuk Para Kepala Sekolah
Mendikbud, Sumber Foto: Humas Kemendikbud
Mendikbud mengaku prihatin melihat minimnya kesejahteraan guru honorer. Guru honorer di sekolah negeri hanya mendapatkan gaji dari dana BOS sebesar Rp 150 ribu per bulan. Itu pun dibayar per tiga bulan sekali.

Oleh karena itu, Mas Nadiem ingin memberikan kemerdekaan kepada para kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS. Di mana penggunaan dana BOS diberikan fleksibilitas.

"Selama ini kepala sekolah tidak berdaya kan untuk memberikan atau menggunakan anggarannya sesuai kebutuhan sekolah. Itu makanya jangan heran gaji guru honorer sangat murah," ujar Mendikbud dilansir dari JPNN.com, Senin, 10 Februari 2020 – 17:13 WIB.

Mendikbud berharap dengan adanya aturan baru di mana limit dana BOS menjadi 50 persen, dana itu bisa dipakai untuk membayar gaji guru honorer. Menurut Nadiem, ini sifatnya tidak permanen dan hanya untuk menyelamatkan guru honorer.

Nadiem menyebutkan, pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan masalah guru honorer melalui mekanisme rekrutmen CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun sembari menunggu itu, Pesan Nadiem, paling tidak para kepala sekolah sudah bisa menaikkan gaji guru honorer yang berkinerja baik.

"Ini bukan solusi paten, tetapi hanya langkah awal sembari menunggu kebijakan berikutnya," pungkasnya.

Sumber:

JPNN.com

Senin, 10 Februari 2020 – 17:13 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel