Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tengah Bekerja Saat ini? Simak Yuk Jawabannya

KemenPANRB & BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Komisi II DPR RI yang sepakat buat menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah sentra & wilayah. Dengan berpedoman terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tengah Bekerja Saat ini? Simak Yuk Jawabannya

KemenPANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta  Komisi II DPR RI yang sepakat untuk menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Dengan berpedoman terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Lalu, Bagaimana nasib tenaga honorer yg tengah bekerja waktu ini?

Sebagaimana dikutip dari dtk.Com, Minggu, 09 Feb 2020 19:45 WIB, Dikatakan sang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja bahwa, pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Artinya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) & Pegawai Pemerintah menggunakan Perjanjian Kerja (PPPK) masih akan terus dibuka menggunakan menyesuaikan kebutuhan yg diusulkan masing-masing instansi. Tetapi, ia tak mampu memastikan kapan seleksi tadi dibuka.

"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan & ada kumpulan yg dibuka oleh instansi pemerintah sentra atau Pemda, sepanjang formasi tersebut diharapkan. Fokus kita seluruh instansi pemerintah wajib mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," ujar Setiawan Wangsaatmaja pada tempat kerja KemenPANRB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang wajib kita tahu. Dalam kedap beserta menggunakan komisi adonan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah & diberikan gaji sinkron UMR pada wilayahnya," tandasnya.

"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau nir selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," Jelas Setiawan .

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan menaruh sanksi pada instansi yang masih mengangkat energi honorer. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Lalu Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dihentikan mengangkat pegawai nonPNS dan/ataupun non PPPK buat mengisi jabatan ASN.

Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan juga menjelaskan, selama seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.

-------------------------------------

Sumber:

Detik.Com

Minggu, 09 Feb 2020 19:45 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel