Istilah 'Tenaga Honorer' Mulai Dihapus, Menjadi Tenaga Magang

Selamat malam rekan honorer seluruh, apa kabar? Diperlukan pada keadaaan yg terbaik semuanya. Malam ini kemungkinan tengah beristirahat bersama famili dirumah, setelah tersebut pagi sampai sore hari bekerja seharian. Selamat beristirahat semuanya. Rekan honorer, Informasi yang satu ini sangat menarik dibaca lantaran dalam rangka penyesuaikan regulasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga honorer atau tenaga kontrak yg tersebar pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, yg mulai bulan Januari lalu sudah berubah status, sebagai energi magang.

Selamat malam rekan honorer semua, apa keterangan? Diperlukan pada keadaaan yang terbaik semuanya. Malam ini kemungkinan tengah beristirahat bersama famili dirumah, sehabis tersebut pagi sampai sore hari bekerja seharian. Selamat beristirahat semuanya.

Rekan honorer, Informasi yang satu ini sangat menarik dibaca lantaran pada rangka penyesuaikan regulasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga honorer atau energi kontrak yg tersebar pada tiap organisasi perangkat wilayah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, yg mulai bulan Januari lalu telah berubah status, menjadi energi magang.

Sebagaimana dikutip dari makassar.Sindonews.Com edisi Rabu, 19 Februari 2020 - 07:28 WIB, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan bahwa perubahan status nama tersebut karena menyesuaikan regulasi yang ada. Dimana tidak ada lagi pengangkatan  honorer.

"Berdasarkan ketentuan yg ada, diklaim menjadi ASN pada pemerintahan itu jua cuma dikenal ada PNS & energi P3K, tidak termasuk energi honorer. Jadi ya kita menyesuaikan anggaran Pusat," ujar Asri pada kantornya, kemarin.

Lebih lanjut Asri menyebutkan, perubahan status energi magang ini turut menjadi bagian menertibkan energi honorer yg beredar di tiap OPD. Proses Verval (pembuktian dan validasi) dalam saat ini pula masih dilakukan.

"Masih terdapat dua 3 OPD yang belum sampaikan laporan ke kita. Dalam saat dekat kita harapkan rampung. Lantaran ini kita mau tertib administrasi. Diharapkan nanti sudah ada data riil berapa total pegawai non ASN," imbuhnya.

Dia jua mengungkapkan bahwa secara umum tidak terdapat disparitas atas efek perubahan status ini. Hanya saja, energi magang nanti akan dilengkapi dengan nomor register induk magang, disertai kode OPD dimana dia ditempatkan.

"Nanti nir ada lagi istilahnya terdapat magang siluman. Karena kita telah kasikan nomor register bagi tenaga magang yg memang sudah ditetapkan melalui surat liputan magang menurut gubernur," jelasnya

Sementara dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar pungkasnya, perubahan status tenaga magang ini sudah diberlakukan per Januari 2020.

Utamanya bagi OPD yg telah memasukkan usulan pegawai non-ASN yg dibutuhkan ke BKD. Ia pun belum mampu memastikan total pegawai non ASN tahun ini hingga seluruh pendataan & usulan kebutuhan tiap OPD dirampungkan.

"Januari 2020 ini sudah kita lakukan itu. Ada beberapa OPD yg telah dimuntahkan surat fakta tenaga magangnya," Jelasnya.

Lalu, kata Dia, Pada prinsipnya energi magang adalah pegawai non-ASN yang melakukan praktik kerja di tiap OPD. Mereka dikontrak bekerja buat mengisi kekosongan posisi jabatan lowong yg seharusnya diisi sang pegawai berstatus PNS dari analisis beban kerja & analisis jabatan menurut BKD.

"Tidak terdapat perbedaan lain, hanya status nama yang berubah. Mereka telah terdapat nomor pendaftaran masing-masing. Kami pada BKD pula bisa mengendalikan pegawai non PNS itu yg berstatus energi magang. Nanti telah sanggup ketahuan jumlah riilnya berapa di Pemprov Sulsel," ungkapnya.

Kemudian kedepannya, tiap OPD nir mampu lagi merekrut energi magang tambahan secara sepihak. Prosesnya wajib melalui persetujuan BKD Sulsel.

Untuk tenagamagang yg telah ditetapkan, selanjutnya dikembalikan ke OPD masing-masing buat dinilai kinerjanya.

"OPD yang penilaian siapa yang diperpanjang. Lantaran kan tiap tahun mereka dikontrak lagi. Kami hanya beri rekomendasi surat berita magang. Nanti OPD yg tindaklanjuti membuat surat perjanjian kontrak kerja. Tapi SK-nya permanen wajib melalui konfirmasi BKD," katanya.

Demikian berita yang disampaikan.

--------------------------------------

Sumber:

makassar.Sindonews.Com

Rabu, 19 Februari 2020 - 07:28 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel