Gaji Guru Honorer Madrasah Bisa Mencapai Rp 2,8 Juta per Bulan dari Dana BOS

Gaji pengajar honorer madrasah ibtidaiyah, gaji pengajar honorer madrasah tsanawiah, gaji guru madrasah diniyah, bos madrasah 2020, bos madrasah tahun 2020, juknis bos madrasah 2020, dana bos buat madrasah aliyah, kemenag lebak banten, kemenag kabupaten lebak, kemenag kab lebak, ketua kemenag lebak, kasi kemenag lebak

Selamat pagi menjelang siang buat rekan guru madrasah dimanapun anda berada. Semoga pada keadaan sehat walafiat semuanya. Mengawali aktifitas hari ini sembari membaca berita di pagi hari ini. Dikabarkan menurut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, yang mempunyai asa besar buat porsi maksimum 50 % dana BOS buat gaji pengajar honorer. Jika porsinya 50 % tentu akan menaikkan mutu pendidikan

gai guru madrasah 2020 dana bos
foto gambaran (asal foto: bantenrayapos)

"Kami yakin kenaikan honor guru non-PNS melalui dana operasional sekolah (BOS) itu dapat memacu peningkatan mutu pendidikan," ujar Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Lebak Ahmad Firdaus di Lebak, Banten, Jumat (14/2/2020) Kemarin. Sebagaimana dikutip dari antaranews.Com melalui JPNN.com, Sabtu, 15 Februari 2020 ? 06:41 WIB.

Kenaikan gaji tadi, ujar Ahmad Firdaus tentu sangat positif untuk menunjang kesejahteraan dan kehidupan para guru honorer yg mengajar di sekolah madrasah, baik sekolah itu berstatus negeri maupun swasta.

Pengalokasikan honor pengajar menurut dari dana BOS, ucapnya masih sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana sekolah madrasah bersangkutan.

Tetapi, ucap Firdaus, pengajar honorer itu aporisma menerima kenaikan honor , buat madrasah negeri kurang lebih 30 % & swasta 50 persen, berdasarkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Menurut dia, apabila kenaikan honor itu di atas ketentuan maka harus ada rekomendasi menurut pejabat Kementerian Agama setempat.

Kenaikan gaji pengajar honorer itu, kata beliau, tentu mengakibatkan angin segar lantaran mendapat gaji sesuai UMK sebanyak Rp 2 juta per bulan.

Namun, ucapnya, apabila guru honorer itu menerima inpassing diubahsuaikan menggunakan PNS, buat sarjana S-1 maka disetarakan kepangkatan golongan 3A, sebagai akibatnya mereka sanggup mendapat gaji Rp.Dua,8 juta per bulan.

Akan tetapi, katanya, guru gaji swasta juga akan menerima dana tunjangan profesi sebanyak Rp 1,5 juta per bulan

"Kami optimistis kenaikan honor pengajar itu dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," tandasnya.

Kemudian kata beliau, pemerintah terus meningkatkan kualitas pendidikan madrasah buat pengembangan SDM, mulai berdasarkan kepala sekolah, pengajar dan pengawas, sinkron menggunakan arahan atau kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Pusat.

"Mereka, para ketua sekolah jua mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penguatan kompetensi guna bisa mengelola manajerial pendidikan," katanya.

---------------------------------

Sumber:

antaranews.Com

JPNN.com, Sabtu,

15 Februari 2020 ? 06:41 WIB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel