Tak Ada Pengangkatan Otomatis untuk PNS/PPPK

Info terkini bahwa buat perekrutan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil juga pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja tanpa tes itu tidak terdapat pengangkatan otomatis.

Kepala BKN: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis untuk PNS atau PPPK

Info terkini bahwa buat perekrutan aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil juga pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja tanpa tes itu tidak terdapat pengangkatan otomatis.

Sebagaimana dikutip dari situs JPNN.Com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa ketentuan tes itu sesuai amanat UU ASN.

"Dulu, sebelum terdapat UU ASN sanggup jadi PNS tanpa tes. Sekarang, undang-undang melarang itu. Semuanya harus lewati tes," kentara Bima Senin (9/tiga/2020).

Labih lanjut istilah Bima, jikalau kemudian ada tuntutan buat nir tes, maka harus merombak semua Peraturan Pemerintah. Baik PP Manajemen PNS juga PPPK.

"Tidak ada pengangkatan otomatis itu. Yang mau jadi PNS juga PPPK wajib lewat tes seluruh tanpa terkecuali," tandasnya.

Dia pun menyadari, banyak honorer K2 maupun non-kategori menuntut diangkat PNS tanpa tes. Namun, impian itu tidak pernah dikabulkan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah menaruh kesempatan ikut tes CPNS, itupun hanya buat usia di atas 35 tahun. Sementara untuk usia pada bawah 35 tahun diarahkan ikut tes PPPK.

"Meski mereka diwajibkan tes, namun pemerintah kan menaruh perlakuan khusus pula. Misalnya passing grade-nya lebih rendah, taraf kesukaran soal lebih mini ," imbuhnya.

Lanjut Bima, bahwa para honorer K2 maupun non-kategori usia 35 tahun ke atas, dari dalam berharap jadi PNS tanpa tes lebih baik menyiapkan diri buat rekrutmen PPPK jika tahun ini dibuka.

Lantaran pemerintah, tidak akan memberikan kebijakan khusus merekrut pegawai ASN tanpa tes.

Demikian kabar ini saya bagikan semoga bermanfaat.

================

Sumber:

JPNN.Com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel