KemenPAN RB: Tiap Instansi Wajib Susun Kebutuhan PNS dan PPPK Hingga Akhir Maret

Pada kesempatan ini, Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur KemenPANRB Syamsul Rizal menyampaikan, setiap instansi pemerintah diminta buat mengusulkan kebutuhan kumpulan ASN 2020 & 2021 paling lambat akhir Maret 2020 melalui pelaksanaan e-kumpulan.

KemenPAN RB: Tiap Instansi Wajib Susun Kebutuhan PNS dan PPPK Hingga Akhir Maret

Asisten Deputi Stadardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB Arizal meminta pada seluruh Instansi sentra ataupun instansi wilayah (pemda) untuk mengungkapkan peta jabatan, hasil analisis jabatan, dan analisis beban kerja melalui aplikasi e-gugusan, pasalnya penentuan batas saat didasarkan dalam surat KemenPAN-RB mengenai Pembaruan Data E-Formasi, yg sudah disampaikan pada Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah..

Sebelumnya KemenPAN RB, BKN dan Kemendagri), telah menyepakati bahwa Peraturan MenPANRB No. 1/2020 sebagai satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan & ABK.

"Kami telah berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri. Jadi tidak terdapat yg kebingungan lagi buat regulasinya. Namun, buat peraturan BKN dan Kemendagri yg sebelumnya, permanen mampu dipakai selama nir bertentangan menggunakan Permenpan No. 1/2020," kentara Arizal, Rabu (4/tiga/2020) kemarin.

Lebih lanjut  Arizal mengatakan bahwa penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah harus menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan & analisis beban kerja. Tujuan berdasarkan penyusunan analis jabatan dan analisis beban kerja buat mewujudkan outcome organisasi.

Dilain kesempatan, Koordinator Manajemen Pensiun & Perlindungan SDM Aparatur KemenPANRB Syamsul Rizal mengungkapkan, setiap instansi pemerintah diminta buat mengusulkan kebutuhan gugusan ASN 2020 & 2021 paling lambat akhir Maret 2020 melalui aplikasi e-gugusan.

"Analisis jabatan itu adalah cerminan menurut dalam tugas utama, bukan pokoknya tugas," imbuh Syamsul Rizal.

Lanjut Syamsul manfaat dari analisis jabatan, yang pertama merupakan buat penataan kelembagaan, kedua untuk pentaan sumber daya insan aparatur, dan yg ketiga buat penyusunan dan penyempurnaan prosedur kinerja.

Kemudian, didalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis (SOP) merupakan hal terpenting.

"Inilah kunci analisis jabatan yg kini , kalau keempat ini nir terdapat, apa yang akan kita kerjakan," ucap Syamsul.

Lalu, tahapan pertama dalam analisis jabatan yaitu membangun tim pelaksana analis jabatan dan ABK.

Pada tahapan selanjutnya dilakukan persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, pembuktian jabatan, uraian jabatan (tugas utama).

Spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, penetapan peta jabatan sang PPK. Sedangkan tahapan terakhir, adalah data peta jabatan diinput dalam pelaksanaan e-kumpulan.

Demikian keterangan yang kami sajikan semoga bermanfaat.

-------------------------------

Sumber:

genpi.Co

05 Maret 2020 12:00

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel