Kemenag Menerbitkan Panduan untuk Kurikulum Darurat pada Madrasah

Kemenag Menerbitkan Panduan buat Kurikulum Darurat pada Madrasah, Panduan ini adalah panduan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran pada madrasah pada masa darurat Covid-19

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Dirjen Pendis (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan madrasah pada masa pandemi Covid-19.

?Panduan ini adalah pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,? Kentara Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, pada Jakarta, Selasa (26/05) sebagaimana dilansir menurut website resmi Pendis Kemenag.

Menurut Umar, Panduan tadi tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai menurut Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), sampai Madrasah Aliyah (MA).

Ia berharap, dengan adanya pedoman ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik & optimal.

?Dalam kondisi darurat, aktivitas pembelajaran nir bisa berjalan secara normal misalnya umumnya, namun demikian siswa wajib tetap menerima layanan pendidikan dan pembelajaran,? Ungkap Umar.

Panduan tersebut penting untuk diketahui RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020. “Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal,” tutur Umar.

?Satuan pendidikan pula dapat menyebarkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan syarat dan kebutuhan masing-masing,? Tuturnya.

Kata Umar, kurikulim darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar juga inti, tetap sebagai perhatian.

?Kurikulum ini lebih menekankan dalam pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah & kemandirian murid,? Pungkas Umar.

Kemudian Umar membicarakan bahwa Ditjen Pendis jua sudah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 mengenai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Semuanya telah disosialisasikan kepada semua kanwil dan pengawas madrasah buat diteruskan pada semua pihak terkait hingga di tingkat teknis madrasah semenjak pertengahan bulan Mei 2020," Tandasnya.

Kemenag berusaha memastikan bahwa aplikasi pembelajaran akhir tahun apelajaran 2019/ 2020 & awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 permanen bisa berjalan menggunakan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan pada Masa Pandemi Covid-19 ini.

Ia menyebut, pihaknya waktu ini memantau tindak lanjut pengenalan itu dan berusaha memonitoring secara daring implementasi dua dokumen krusial tersebut pada Kanwil Kemenag Provinsi. ?Semoga implementasi Surat Keputusan tadi bisa dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,? Katanya.

Selain itu, Direktur KSKK Madrasah jua telah melakukan sejumlah terobosan dengan menjalin kerjasama dengan banyak sekali pihak buat mengoptimalkan pelayanan madrasah. Misal, KSKK Madrasah bersinergi menggunakan google education dalam penyiapan sistem jaringan, pemrograman platform dan cloud layanan digitalisasi madrasah. Sinergi pula dijalin bersama stasiun televisi negeri juga partikelir, serta berbagai lembaga yg dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi Covid-19, supaya pendidikan madrasah permanen berjalan dengan baik.

Sumber: Pendis Kemenag

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel