Dana BOS, Kini Alokasi Honor Bisa Lebih Dari 50%

Pembayaran gaji paling banyak 50% berdasarkan alokasi dana bantuan operasional sekolah

Pembayaran gaji paling banyak 50% berdasarkan alokasi dana bantuan operasional sekolah dan tidak berlaku selama status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah Pusat.(06/7)

Hal tadi telah sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOS Reguler yg diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengenai petunjuk teknis BOS Reguler.

Selaku Ketua MKKS Sekolah Menengah Atas Provinsi Lampung Suharto berkata, pihaknya telah menerima sosialisasi berdasarkan tim BOS Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung terkait penyesuaian petunjuk teknis tadi.

?Kami telah menerima pengenalan berdasarkan tim BOS terkait penyesuaian tersebut,?Ungkapnya.

Ia menyampaikan, ketentuan pembayaran honor maksimal 50% tersebut sudah berlaku berdasarkan bulan April, untuk dana BOS termin II & tahap III.

?Memang Nantinya nir akan ada batasan terkait situasi syarat darurat covid-19 ini. Untuk pengelolaan dana BOS termin II & III. Pada Arti memang kebijakan dari menteri ini buat mengatasi syarat darurat Covid-19. Sedangkan untuk dana BOS termin I, pengelolaannya masih memakai petunjuk teknis yg lama yaitu pembayaran honor paling banyak 50%,? Ujarnya, dikutip dari radarlampung.Co.Id.

Pengelolaan dana BOS itu kembali lagi kepada sekolah-sekolah yang memahami dan paham kondisi sekolahnya. Jika memang memungkinkan untuk pembiayaan honor lebih berdasarkan 50% menggunakan dana BOS tahap dua, dipersilahkan masing-masing sekolah buat mengelolanya.

?Tergantung sekolah. Jadi balik pada kebutuhan dan situasi sekolah. Karena sekolah lebih paham kebutuhannya. Dana BOS jua kan bukan hanya buat pembayaran gaji. Jadi semua harus berkala menggunakan baik,? Tutupnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel