Kabar Baik, Perpres Rekrutmen PPPK untuk Honorer K2 Sudah Turun.

Kabar Baik, Perpres Rekrutmen PPPK untuk Honorer K2 Sudah Turun. Wakil Komisi II DPR RI Sebut Tinggal Tunggu Penomoran, Wagub Sampaikan Masih Ada 15.000 Honorer di Jateng Tunggu Nasib!
SEMARANG, Kepastian mengenai rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga guru Honorer K-II masih menjadi salah satu yang ditunggu oleh Pemprov Jateng, mengingat masih rendahnya guru PNS di Jawa Tengah. Informasi terakhir, Perpres mengenai perekrutan tersebut tinggal menunggu untuk diterbitkan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan saat Pemprov Jateng menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (2/3/2020).
Pertemuan itu juga membahas mengenai Pilkada Serentak 2020 di 21 kabupaten/kota, reformasi birokrasi, serta layanan dan aduan masyarakat.
“Tadi dibahas tentang rekrutmen (guru honorer) K-II. Sampai sekarang kita tunggu bagaimana hasilnya dari pemerintah pusat karena kami sifatnya hanya mengajukan. K-II ini yang bisa merekrut adalah dari pusat termasuk P3K dan lain sebagainya. Perekrutan guru tadi juga menjadi sorotan dari DPR RI Komisi II terkait berapa sih kekurangan guru, tenaga pengajar, dan tenaga administrasi di sekolah,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Tak Yasin Maimoen usai menerima kunjungan Komisi II DPR RI.
Taj Yasin menjelaskan, dari Jawa Tengah telah disampaikan bahwa tenaga guru honorer dan sebagainya masih tinggi, jumlahnya sekitar 15.000a . Sementara untuk jumlah guru PNS-nya juga masih rendah dan banyak guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta.
“Ini menjadi perhatian. Mestinya sekolah-sekolah swasta kalau sudah mendapatkan bantuan dan sudah berjalan sekolahnya, mereka bisa mengangkat guru-guru sendiri. Tetapi selama ini guru PNS yang kita perbantukan harusnya kembali ke sekolah negeri ini masih digondeli,” jelasnya.
Mengenai hal ini, lanjut Taj Yasin, Pemprov Jateng tidak bisa serta merta membuat keputusan. Masih harus dirembug bersama untuk mensinkronkan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.
Tentunya dengan mempertimbangkan kualitas sekolah apabila guru yang diperbantukan nanti dicabut.
Sekolah swasta juga dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait hak memperoleh pendidikan.