Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Mesti Memiliki Ijin Praktek Mengajar
Kualitas seorang guru sebagai salahsatu problem paling primer dalam tatakelola pendidikan Indonesia. Guru harus diberikan ijin mengajar
Kualitas atau mutu seorang pengajar menjadi salahsatu masalah paling utama pada tatakelola pendidikan Indonesia. Langkah yg bisa dilakukan antara lain mesti seleksi ulang, siapa-siapa saja yg layak berprofesi pendidik. Demikian dikatakan Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji.
"Tidak semua orang memiliki minat dan bakat sebagai pendidik. Lantaran jika dipaksakan pasti hasilnya tidak aporisma dan menjadikan tidak baik bagi generasi penerus bangsa," ujar Indra Charismiadji sebagaimana diberitakan riaupos.Co, edisi Selasa (1/01/2019).
Seorang tenaga pendidik yg layak, mereka harus diberikan pembinaan dengan konsep dan strategi matang. Untuk Manajemen Pengajar ASN sebaiknya dikelola sang pemerintah sentra. Anggaran buat gaji dan tunjangan sanggup tetap berupa transfer wilayah.
Kemudian guru itu wajib mempunyai ijin praktek mengajar
"Selain itu pengajar wajib mempunyai Ijin Praktik Mengajar yg harus diperbarui secara terjadwal. Sebaiknya lisensi ini tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi pengajar atau sinergi keduanya (seperti seperti IDI atau PERADI). Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut pula Indra berkata Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan wajib ditransformasikan supaya bisa mendidik calon pengajar sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.
Sumber: riau.Co / jpnn.Com