Berbahagialah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K

Berbahagilah Bagi Tenaga Honorer Yang Sudah Lulus Seleksi P3K
Berhagialah lebih kurang 51.000 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (P3K). Kabarnya nir akan lama lagi dasar aturan atau perpresnya akan segera diterbitkan.

Berbahagialah bagi 51 Ribu energi honorer yg sudah dinyatakan lulus pada seleksi pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (P3K). Kabarnya tidak akan usang lagi dasar hukum atau perpresnya akan segera diterbitkan.
Seperti dilansir dari JPNN.Com Setiawan Wangsaatmaja berkata tenaga honorer diharap bersabar dulu sementara waktu lagi perpres juga akan diterbitkan.
"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," beber Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Perpres tadi terbit buat memperjelas nasib rekrutmen P3K tahap I menurut jalur honorer K-II berusia 35 tahun ke atas.
Di mana energi pengajar yang lulus sebesar 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670.
Total 51.000 orang ini sedang menunggu pengangkatan menjadi P3K.
Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, paling lambat Februari Perpres tadi telah ditetapkan.
Begitu Pepres keluar, BKN pribadi memproses penetapan NIP P3K
"Sudah tinggal hitungan hari kok. Sabar saja ya, BKN telah siap memproses NIP. Enggak pakai lama ," ujarnya.
Lalu, menggunakan berlakunya PP 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen P3K yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN, maka status kepegawaian dalam instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan P3K.
Kemudian, bagi pegawai nonASN yang berada di tempat kerja pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.
Lanjutnya, Karena dari Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS &/atau non-P3K buat mengisi jabatan ASN.
"PPK & pejabat lain yg mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-P3K buat mengisi jabatan ASN dikenakan hukuman sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sumber: JPNN.Com














Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel