Syarat Guru Honorer Dapat Gaji dari BOS: Memiliki NUPTK, Belum Dapat Sertifikasi dan Tercatat di Dapodik

Syarat Pengajar Honorer Dapat Gaji menurut BOS: Memiliki NUPTK, Belum Dapat Sertifikasi dan Tercatat pada Dapodik

Syarat Pengajar Honorer Dapat Gaji menurut BOS: Memiliki NUPTK, Belum Dapat Sertifikasi dan Tercatat pada Dapodik

Selamat berbahagia Bapak & Ibu Guru se Indonesia, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim, mengganti prosedur penyaluran dana BOS (donasi operasional sekolah). Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No.8/2020, penyalurannya pribadi ke rekening sekolah.

Kemudian, setiap kepala sekolah diberikan kewenangan buat menggunakan maksimum 50 % dana BOS buat honor guru honorer dan tenaga kependidikan.

Sebagaimana dikutip berdasarkan situs JPNN.Com, terdapat tiga kondisi pengajar honorer bisa digaji berdasarkan dana BOS itu. Yaitu:

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  2. Belum Memiliki Sertifikasi Pendidik,
  3. Sudah Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sebelum 31 Desember 2019.

?Ini adalah langkah pertama buat memperbaiki kesejahteraan guru-pengajar honorer yang sudah berdedikasi selama ini,? Kata Mendikbud.

Kebijakan ini merupakan bagian berdasarkan kebijakan Merdeka Belajar yg berfokus pada menaikkan fleksibilitas & otonomi bagi para ketua sekolah buat memakai dana BOS sinkron dengan kebutuhan sekolah yang berbedabeda.

Tetapi, hal ini diikuti menggunakan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS supaya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Demikian informasi Syarat Pengajar Honorer Dapat Gaji menurut BOS: Memiliki NUPTK, Belum Dapat Sertifikasi dan Tercatat pada Dapodik semoga dapat bermanfaat.

----------------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel