Dua Jenis Pelaporan Dana BOS: Secara Digital (Online) dan Dipasang Di Papan Sekolah (Mading)

Dua Jenis Pelaporan Dana BOS: Secara Digital (Online) dan Dipasang Di Papan Di Sekolah (Mading)

Dua Jenis Pelaporan Dana BOS: Secara Digital (Online) dan Dipasang Di Papan Di Sekolah (Mading)

Selamat berbahagia untuk rekan Guru se Indonesia, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang berduet atau bekerjasama dengan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah sepakat untuk merombak sistem penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ).

Sebagaimana dikutip berdasarkan situs dtk.Com, Rabu, 12 Feb 2020 18:57 WIB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut dana BOS yang ditransfer pribadi ke rekening sekolah akan membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional.

"Kita sebenarnya ingin men-simplify tugas ketua sekolah, kita aturan alokasi itu bukan datang dari dinas sebenarnya, itu datang berdasarkan kita, dari sentra," ucap Mas Nadiem di gedung Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Mendikbud juga mengungkapkan pihak yang paling memahami kebutuhan sekolah merupakan kepala sekolah. Kebutuhan setiap sekolah di wilayah, kata dia, juga beragam.

"Contoh terdapat kemungkinan di beberapa sekolah, nomor satu operasionalnya bukan buku, bukan guru honorer, malah bahtera buat men-transport anaknya menurut pulau sebelah ke sekolahnya, kita tahu dari mana, jika yang memahami itu ya ketua sekolah," kata Mendikbud.

"Ini contoh-model yg variatif kebutuhannya, nggak mampu kita pada pusat sok-sok tahu apa kebutuhannya, lucu sekali cerita-ceritanya," ungkapnya.

Nadiem pula menjelaskan soal tatacara cara memantau penggunaan dana BOS sang setiap sekolah. Kemendikbud mewajibkan sekolah menciptakan laporan secara online dan memasang papan laporan pada masing-masing sekolah.

"Pelaporannya ada dua. Pertama online, jadi secara digital seluruh orang bisa mengakses. Kedua kita bikin required harus dipasang di papan di sekolah. Jadi orang tua murid, seluruh mampu lihat, murid-siswa pun bisa lihat, kalau misalkan ada beli projektor, mana projektornya. Jadi itu galat satu hal check and balance," Ujar Nadiem.

Sebagaimana diketahui bahwa mulai 10 Februari 2020, dana BOS akan ditransfer langsung ke rekening sekolah tak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kata Mendikbud proses transfer masuk pada perubahan skema pencairan dana BOS pada tahun 2020.

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang eksklusif ke rekening sekolah," Pungkasnya

-------------------------------------

Sumber:

dtk.Com

Rabu, 12 Feb 2020 18:57 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel