2020 Tak Boleh Lagi Ada Pengangkatan Honorer, Semua Perekrutan Hanya Lewat Tes CPNS dan PPPK

2020 Tak Boleh Lagi Ada Pengangkatan Honorer. Semua Perekrutan Hanya Lewat Tes CPNS dan PPPK
Keputusan hasil Rapat Kerja (Raker) DPR RI Komisi II, Kemeterian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Senin (20/1.2020) kemudian, bersepakat tidak terdapat lagi istilah honorer, pegawai nir permanen, pegawai non PNS di instansi pemerintah. Sehingga dipastikan tahun 2020 Tak Boleh Lagi Ada Pengangkatan Honorer. Semua Harus Lewat Tes CPNS dan PPPK

Keputusan hasil Rapat Kerja (Raker) DPR RI Komisi II, Kemeterian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Senin (20/1.2020) lalu, bersepakat tidak ada lagi istilah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non PNS di instansi pemerintah. Sehingga dipastikan tahun 2020 ini tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. semua rekrutmen harus melalui Tes CPNS dan PPPK.
Sebagaimana dari situs. jawapos.com,  Jumat, 31 Januari 2020 , Henis Widiyanto (Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan) melalui Kabid Pengadaan Data dan Pemberhentian Nurhayati Purba. Nurhayati mengatakan, keputusan untuk tidak lagi merekrut honorer didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
?Dalam PP (Peraturan Pemerintah) tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya terdapat dua. Yaitu, PNS dan PPPK. Jadi, selain itu dipastikan akan dihapus,? Ujar Nurhayati Purba.
Peraturan Pemerintah itu sendiri terbit tahun 2018 & efektif berlaku 2 tahun setelah diterbitkan. Artinya, aturan pada PP berlaku mulai tahun 2020. Jika ada yang melanggar atau mengangkat honorer baru, maka dikenakan sanksi.
?Jadi mulai tahun 2020 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. Semua perekrutan harus lewat tes CPNS dan P3K,? Tandanya.
Dengan demikian, tenaga honorer dipastikan dihapus, Pemerintah Kabupaten Pasuruan waktu ini masih menunggu juknis dari sentra mengenai rencana tes P3K dan CPNS tahun 2020. Sebab, seluruh honorer tetap wajib mengikuti rekrutmen jikalau ingin sebagai ASN.
Di sisi lain, PP mengatur bahwa semua honorer permanen bekerja selama masa transisi lima tahun atau sampai 2023. Selama itu jua, mereka mampu ikut rekrutmen CPNS atau PPPK.
Untuk rekrutmen PPPK mulai dilakukan sejak 2019. Tercatat di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka 579 formasi. Yaitu, 504 untuk guru dan 75 untuk penyuluh pertanian.
?Sedangkan tahun ini buat perpaduan dan juknis masih menunggu dari sentra. Kalau telah ada pembukaan keterangan PPPK, maka akan segera kita usulkan ke sentra,? Ucapnya.
Terkait penerimaan CPNS & PPPK, BKPPD di tahun 2020 ini telah menyiapkan anggaran Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut buat lanjutan penerimaan CPNS tahun 2019, penerimaan P3K, & penerimaan CPNS tahun 2020 ini.
Sayangnya, buat jumlah energi honorer, BKPPD tidak sanggup memastikan jumlahnya. Lantaran data terdapat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke tingkat sekolah yg mengangkat honorer.
?Selain honorer yg diangkat OPD, pula terdapat Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dengan SK Bupati, jumlahnya kurang lebih 600 pegawai. Tetapi, PTT jua akan dihapus dan harus mengikut seleksi CPNS ataupun P3K buat menjadi ASN,? Ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Probolinggo menegaskan, sudah nir ada lagi perekrutan tenaga honorer di lingkungannya. Meski demikian, embargo merekrut tenaga honorer masih dibahas. Sebab, di Kabupaten Probolinggo ada pos-pos yang kekurangan pegawai.
?Kalau perekrutan nir ada. Untuk tahun ini adanya perekrutan CPNS, ? Ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Dodi Nur Baskoro.
Labih lanjut, Ada beberapa pos yang mungkin bisa dikecualikan. Seperti tenaga kesehatan & energi pendidik. Untuk 2 energi ini, daerah masih kekurangan.
?Dokter masih butuh. Kalau dilarang nanti bagaimana, jikalau membutuhkan dokter. Begitu pula buat pengajar,? Kata Dia.
Karena itu, saat ini pihaknya tengah membahas pelaksanaan anggaran tersebut di wilayah. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
?Masih dibahas. Tetapi, juga menunggu keputusan dari pemerintah sentra. Kalau berdasarkan sentra boleh, ya berarti boleh, ? Tutupnya.
Sumber: jawapos.Com



















Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel