Tak Perlu Khawatir Lambat Gajian! Ada 'BOS' Guru Honorer Bisa Digaji Tepat Waktu Seperti PNS

Selamat malam rekan pengajar honorer, Perseteruan seringkali keterlambatan pembayaran gaji bagi guru non PNS atau pengajar nonASN yg terjadi selama ini, dibutuhkan dapat diatasi sehabis kemendikbud mengizinkan sebagian dana BOS mampu digunakan buat membayar guru honorer.

Selamat malam rekan pengajar honorer, Perseteruan seringkali keterlambatan pembayaran gaji bagi guru non PNS atau pengajar nonASN yg terjadi selama ini, dibutuhkan dapat diatasi sehabis kemendikbud mengizinkan sebagian dana BOS mampu digunakan buat membayar guru honorer.

Dana BOS akan digunakan buat membayar upah atau gaji buat pengajar honorer di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun 2020 ini.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Akhmad Zulinto, Selasa (3/tiga/2020) pasalnya sesuai petunjuk teknis sentra, lebih kurang 50 persen dana BOS yang dialokasikan ke sekolah-sekolah mampu dipakai buat membayar gaji guru,?Ujarnya dilansir berdasarkan Antara melalui inews.Id

Selasa, 03 Maret 2020 - 12:52 WIB, .

Lebih lanjut kata akhmad, guru honorer taraf SD & SMP yg sebagai kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palembang nir perlu risi lagi terlambat menerima upah. Setiap bulan, gaji guru bisa dibayarkan tepat saat bersamaan dengan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jaminan kelancaran pembayaran gaji guru tersebut diharapkan bisa memberikan semangat bagi guru non pns buat bekerja lebih baik & mengabdi mendidik generasi belia penerus bangsa. Kualitas pendidikan salahsatunya didukung dengan pengajar berkualitas dan mengabdi mencerdaskan peserta didik secara sungguh-benar-benar.

Tambah Akhmad Zulinto, Disdik Pemkot Palembang terus berupaya memperhatikan kesejahteraan pengajar, terutama yg berstatus honorer. Disdik akan memastikan gajinya dibayar rutin setiap bulan.

?Nilai gaji yang dibayarkan tadi sinkron menggunakan standar minimal kebutuhan hayati sehari-hari,? Katanya.

Demikian semoga bermanfaat.

Sumber:

Antara / inews.Id

Selasa, 03 Maret 2020 - 12:52 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel