Dengarnya Begitu 'Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi'

Peraturan Peraturan Presiden soal Perpres Jabatan & perpres Penggajian pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja belum juga terbit namun menurut informasi bahwa ke dua perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko akan tetepai masih menunggu proses perundangan.

Perpres PPPK Diteken Jokow

Peraturan Presiden soal pengaturan jabatan dan perpres penggajian pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja belum jua terbit, namun dari berita bahwa ke 2 perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi, akan namun masih termin menunggu proses perundangan.

Demikian informasi tersebut disampaikan sang ketua generik Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Titi Purwaningsih, sebagaimana dilansir dari JPNN,com edisi hari ini Senin (2/tiga)

"Kami sih dapat informasinya misalnya itu, namun menunggu proses perundangannya kok usang sekali," ujar Titi Purwaningsih, Senin (2/tiga/2020).

Lebih lanjut kata titi ketika ini, masih terjadi perdebatan pada kalangan honorer K2. Sebagian ingin permanen sebagai PNS. Sebagian lagi memilih P3K lantaran ditentukan usia yg makin menua.

Perdebatan tadi berdasarkan Titi, akan berhenti ketika Perpres P3K terbit. Mindset mereka akan berubah & perlahan-lahan akan mendapat P3K.

"P3K & PNS kan sama saja, cuma yang membedakan ada tidaknya pensiun saja. Memang tujuan dasar perjuangan sebagai PNS. Tetapi, disaat jalan menuju PNS itu tertutup semua, apakah harus bertahan menggunakan pilihan sama? Kan nir. Harus cari jalan keluar lainnya yaitu P3K," imbuh titi.

Harapan Titi, semoga secepatnya Perpres P3K terbit agar langkah buat penyelesaian honorer K2 termin 2 & seterusnya, bisa segera berulir.

Demikian informasinya semoga bermanfaat.

-------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Senin (2/tiga/2020)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel