Surat Edaran Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemenag Terbaru

Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yg berada di daerah menggunakan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada Rumah/Tempat Tinggal

Nomor : P-2247/Kw.28.01.02/OT.01.3/05/2020

Sifat : Penting

Lampiran : 2 (dua) berkas

Perihal : Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yg berada di daerah menggunakan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada Rumah/Tempat Tinggal

Yth.

  1. Kepala Bagian Tata Usaha;
  2. Kepala Bidang;
  3. Kepala Kankemenag Kab/Kota;
  4. Pembimas;
  5. Kepala Madrasah Negeri;
  6. Kepala Kantor Urusan Agama.

Di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten

Assalaamu?Alaikum Wr. Wb.,

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, maka dalam rangka efektivitas pencegahan perluasan penyebaran COVID-19, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam :

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah;
  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 9 Tahun 2020 tentang  Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

2. Masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Oleh karena itu, seluruh Pegawai Di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten agar semaksimal mungkin bekerja dari rumah menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing;

tiga. Bagi pegawai yg bekerja dan/atau bertempat tinggal pada daerah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, agar menjalankan tugas kedinasan pada rumah/tempat tinggalnya secara penuh dengan permanen memperhatikan sasaran kinerja & terget kerja;

4. Bagi pegawai yg lantaran alasan krusial atau sifat pekerjaannya menaruh pelayanan langsung kepada rakyat dan mengharuskan kehadiran pegawai di tempat kerja, maka pimpinan unit/satuan kerja agar secara selektif dan akuntabel memilih jumlah minimum pegawai yg hadir pada tempat kerja menggunakan permanen memperhatikan keselamatan & kesehatan sesuai Protokol Keselamatan & Kesehatan Penanganan COVID-19;

lima. Seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar memastikan bahwa selama aplikasi penyesuaian sistem kerja, pelayanan kepada rakyat tetap bisa dilaksanakan & tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;

6. Setiap pegawai diperlukan mempersiapkan diri buat memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal) yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan rakyat dengan cara :

  • Senantiasa membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh, baik bagi diri sendiri, unit organisasi, keluarga maupun masyarakat sekitar dengan berpedoman pada Protokol Keselamatan dan Kesehatan;
  • Cuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air selama 20 detik dan jangan menyentuh wajah;
  • Gunakan masker ketika di luar rumah untuk mencegah percikan virus dari mulut dan hidung;
  • Jaga jarak 1,5 sampai dengan 2 meter dari orang lain dan hindari kerumunan;
  • Hindari sebanyak mungkin menyentuh benda-benda di tempat umum;

7. Presensi kehadiran dilakukan dalam jam kerja sinkron ketentuan yang berlaku, dengan cara :

  • Aplikasi Absensi Online, bagi Unit/Satuan Kerja yang sudah menerapkan Absensi Kehadiran Online;
  • Secara manual atau sistem lain yang disiapkan, bagi Unit/Satuan Kerja yang belum menerapkan Absensi Kehadiran Online.

7. Pegawai yg bekerja berdasarkan rumah/tempat tinggal, berhak mendapatkan pembayaran atas penghasilan berupa honor , uang makan dan tunjangan kinerja/ tunjangan profesi;

8. Seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar meneruskan surat ini pada unit kerja pada bawah kewenangannya;

9. Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja ini berlaku sampai menggunakan tanggal 4 Juni 2020 & selanjutnya akan dilakukan penilaian sesuai menggunakan perkembangan situasi dan syarat.

Demikian untuk sebagai perhatian & dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalaamu?Alaikum Wr. Wb

Kepala,

Dr. H. A. Bazari, M.Pd.I.

Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yg berada di daerah menggunakan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada Rumah/Tempat Tinggal

Demikian Edaran tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemenag Terbaru / Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yg berada di daerah menggunakan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada Rumah/Tempat Tinggal semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel