Inilah Terbitan Terbaru SE MenPAN-RB Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN

Link download Surat SE Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara simak diisini

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani dalam tanggal 29 Mei 2020 lusa kemarin.

Tjahjo Kumolo berharap semua ASN bisa beradaptasi dengan planning perubahan tatanan hayati pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Untuk antisipasi hal itu, Menteri PAN RB menerbitkan SE Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Tatanan Normal Baru yg ditandatangani pada lepas 29 Mei 2020.

Surat Edaran tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN buat menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas & fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yg produktif & aman berdasarkan Covid-19.

Tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara pada tatanan normal baru dilakukan dengan permanen memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/wilayah mencakup penyesuaian sistem kerja, dukungan asal daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan menggunakan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja & menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Tetapi buat mengikuti keadaan menggunakan syarat pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian.

Penyesuaian sistem kerja bisa dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni aplikasi tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) &/atau aplikasi tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Dua, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan supervisi oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

3, Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta buat mempersiapkan dukungan sarana & prasarana yang diperlukan ASN pada pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi berita dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan menggunakan memperhatikan panduan penggunaan teknologi keterangan & komunikasi, & keamanan liputan dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan & pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai menggunakan pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran & Industri pada Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut pula dijelaskan bahwa aplikasi sistem kerja ASN pada tatanan normal baru diadaptasi menggunakan status penyebaran Covid-19 yg ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan tentang penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab pada melakukan aplikasi dan pengawasan pelaksanaan SE MenPANRB Nomor 58/2020 ini dalam setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, dari SE ini melakukan penilaian atas efektivitas pelaksanaan SE tadi & melaporkannya kepada MenPANRB

Untuk detail tentang Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara simak dibawah ini

Link download Surat SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara simak diisini

Demikian semoga  tentang Surat SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara bisa bermanfaat.

Sumber: Setkab.go,.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel