Kajian Skema segera usai, PNS Bakal Terima Uang Pensiun Lebih Banyak?

MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo menaruh pernyataan, pengkajian reformasi acara agunan

Ilustrasi dana purna tugas PNS

MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)  Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan, pengkajian reformasi program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sudah memasuki tahap final. Restorasi ini termasuk pembayaran pensiun PNS dengan skema fully funded.

Lama didiskusikan, skema ini diusulkan menggantikan skema pembayaran pensiun pay as you go artinya skema dana pensiun dari output iuran PNS sebanyak 4,75 % dari honor ditambah dengan dana berdasarkan APBN.

Sedangkan skema fully funded merupakan sistem pembayaran purna tugas penuh yang dari berdasarkan iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya pun nanti ditentukan & diadaptasi dari jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Dengan demikian, dengan skema fully funded, diharapkan besaran dana pensiun yg diterima makin banyak.

"Jaminan purna tugas sudah mulai kita bahas, sistem pensiun ASN. Yang saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang gaji dan tunjangan dan RPP tentang agunan pensiun dan hari tua sedang kita lebih jelasnya, hampir final menggunakan Menteri Keuangan," celoteh Tjahjo ketika kedap dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7).

Ia menilai, restorasi ini penting bagi para pensiunan agar kehidupan dan kesejahteraan abdi negara bisa terjamin dalam masa tuanya.

"Padahal penting buat orang purna tugas, purna tugas supaya nggak kaget itu krusial, yg gede (gajinya) memahami-memahami hanya terima Rp 4,dua juta," tegasnya.

Ia bergurau & mencontohkan gaji Kapolri sampai Panglima Tentara Nasional Indonesia yg akbar karena mempunyai jabatan yg tinggi. Akan tetapi, ketika pensiun, dana yg mereka terima justru mini .

"Tapi begitu purna tugas, ya, balik gaji utama misalnya prajurit. Dan saya kira itu jua sedang kita persiapkan dengan baik," tutupnya.

Sumber: Liputan6.Com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel