Maaf! Di Banten Ribuan Pegawai Non PNS Masih Gajian Dibawah Standar
Pemerintah Provinsi Banten dikabarkan anggaran 2020 akan tetap menaruh gaji pegawai yg non pengawai negeri sipil (Non PNS) masih di bawah upah minimum Kebupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Provinsi Banten dikabarkan anggaran 2020 akan tetap menaruh gaji pegawai yg non pengawai negeri sipil (Non PNS) masih di bawah upah minimum Kebupaten/Kota (UMK).
Mengutip situs rmolbanten.com Minggu, 29 Desember 2019, ada sekira 3,966 pegawai non PNS Pemprov Banten dengan jenis pendidikan dibawah Strata Satu (S1) menyebar di 42 organisasi perangkat daerah. Artinya, ribuan pegawai Non PNS ini ini pada 2020 mendatang masih menerima gaji dibawah UMK yang telah ditetapkan oleh WH pada bulan November lalu.
Sementara ribuan pegawai Non PNS lainya dengan jenis pendidikan S-1, S-dua & S-tiga akan mendapat honor sesuai dengan UMK tahun 2020.
Jumlah tiga,966 pegawai Non PNS itu belum termasuk jumlah pegawai yg terdapat pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Banten yg berada didelapan kabupaten atau kota.
Pemprov Banten jua dikabarkan masih melakukan pendataan ulang terhadap pegawainya yg terdapat disekolah-sekolah.
Jadi, pemberian gaji Non PNS itu sudah final dan akan diatur dalam surat keputusan (SK) tentang standar satuan harga (SSH) tahun 2020 yang saat ini akan ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Sementara, keputusan tadi dibenarkan oleh Sekda Banten Al Muktabar & ungkapnya terdapat anugerah honor pada pegawai pemprov dalam tahun 2020 mendatang dibawah standar.
Dengan demikian, pihaknya akan permanen memikirkan kesejahteraan pegawainya dikemudian hari demi hubungan & harmonisasi.
"Pada prinsipinya Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur Andila Hazrumy berfikir kesejahteraan, tentang bagaimana hubungan kinerja," ucapnya
Namun demikian diakui oleh Al Muktabar, anugerah honor dibawah baku kepada pegawai Non ASN dengan jenis pendidikan dibawah S1 tersebut dipandang berdasarkan aturan yg dimiliki pemprov.
"Yang penting digaris bawahi merupakan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Dan perhitungan besaran honor yang sudah akan diberlakukan telah dilakukan kajian secara mendalam.
"Pak Gub WH & Pak Wagub Andika, kesejahteraan basis formulasi berdasarkan kebijakan," ungkapnya
Diwaktu yg terpisah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Banten Agus Setiadi mengungkapkan, meski hadiah honor kepada pegawai Non PNS dalam tahun depan, masih dibawah standar, akan namun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya terdapat peningkatan.
"Ada kenaikan rata-rata Rp 500 ribu untuk gaji (pada tahun 2020) yang diterima Non PNS dengan jenis pendidikan dibawah S1, tapi memang masih dibawah UMK. Tapi kalau untuk diatas S1 di SSH nya sudah UMK," demikian ujar Agus ketika ditemui usai melakukan sosialisasi pedoman pelaksanaa APBD tahun 2020.
Sumber: rmolbanten.com