Kabar Bahagia dari Sri Mulyani, Banpres Produktif dan Subsidi Gaji Bisa Dicairkan, Simak yuk guru honorer juga...
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyampaikan dua program baru untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni bantuan presiden (banpres) produktif dan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta sudah bisa dicairkan.
Sri menjelaskan peluncuran atau pencairan itu akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam pekan ini.
"Untuk dua program baru yang diminta untuk dilakukan, dan selama sebulan ini sudah difinalkan dan akan diluncurkan Bapak Presiden dalam minggu ini yaitu bantuan presiden produktif dan subsidi gaji yang semuanya sudah disiapkan dalam bentuk DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)," kata Sri, saat rapat membahas perkembangan PEN bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8).
Mantan petinggi Bank Dunia yang karib disapa Ani itu menjelaskan dua program baru itu memang dimasukkan pemerintah ke dalam PEN, untuk memulihkan ekonomi karena Covid-19 dan dampaknya.
Dia menjelaskan program pertama yakni banpres produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM ditargetkan menyasar 9,1 juta pelaku usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha akan mendapatkan Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Menurutnya, proses data collecting sampai hari ini terus dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Ani memerinci pencairan untuk target sasaran 1,2 juta akan dimulai Agustus 2020 ini, yaitu yang sudah dimiliki databasenya melalui dua bank yang tergabung dalam Himbara.
Untuk BNI ada 316.472 calon penerima dengan anggaran Rp 759,5 miliar. Untuk BRI, ada 683.528 calon penerima dengan nilai total Rp 1.640,5 triliun.
Nah, Ani melanjutkan untuk program baru yang kedua, dan telah dibahas di rapat kabinet maupun bersama menteri koordinator adalah pemberian subsidi gaji bagi 15,7 pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka adalah pekerja yang memiliki pendapat di bawah Rp 5 juta serta terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.
Mereka juga telah memiliki nama serta nomor rekening data kepesertaan BP Jamsostek dan instransi terkait yang merupakan sumber datanya.
Ani tidak menampik bahwa guru honorer juga akan dimasukkan ke dalam kelompok yang mendapatkan subsidi gaji.
"Juga ada isu seperti guru honorer yang dimasukkan ke dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini," katanya.
"Baik itu yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun yang sekarang sedang dalam proses penyempurnaan melalui database yang ada di Kemendikbud dan KemenPAN dan RB," tambahnya.
Ani menjelaskan untuk program ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun yang sudah dikeluarkan dalam dokumen anggaran atau DIPA.
Bantuannya sama dengan banpres produktif yakni Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan.
Bedanya, untuk program ini dua kali ditransfer masing-masing Rp 1,2 juta. Sementara banpres produktif satu kali transfer sebesar Rp 2,4 juta.
"Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker, dan DIPA sudah diterbitkan. Sehingga mulai tanggal 24 Agustus 2020 sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya," pungkas Ani. (boy/jpnn)
link sumber : www.jpnn.com