Soal Tenaga Honorer Akan Menjadi ASN Sampai Saat Ini Belum Ada Kebijakan

Soal pengangkatan honorer yang akan diangkat menjadi ASN/PNS sempat viral pada global maya ataupun pesan masanger. Pemerintah melalui Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangannya, dalam Minggu (1/tiga/2020) kemarin menegaskan nir terdapat pengangkatan semua honorer, PPPK buat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Soal Tenaga Honorer Akan Menjadi ASN Sampai Saat Ini Belum Ada Kebijakan

Soal pengangkatan honorer yang akan diangkat menjadi ASN/PNS sempat viral pada global maya ataupun pesan masanger. Pemerintah melalui Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangannya, dalam Minggu (1/tiga/2020) kemarin menegaskan nir terdapat pengangkatan semua honorer, PPPK buat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2020 lalu.

“Saat ini kami masih terkonsentrasi pada penyelesaian rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih berlangsung. Perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS untuk kategori apapun, hingga saat ini belum ada kebijakan," ucap Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono  Sebagaimana dikutip dari inews.Id Minggu, 01 Maret 2020 - 13:14 WIB

Kemudian Kementerian PAN-RB juga sudah menegaskan bahwa video tadi menampilkan warta dusta alias hoaks. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan jua bahwa sampai ketika ini Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang pengangkatan energi honorer, PPPK, & Pegawai Non PNS.

Atmaji mengingatkan, bagi warga yg menerima video tadi agar nir percaya dan tidak menyebarluaskan video yg berisi keterangan hoaks tadi.

"Penyebarluasan video hoaks tersebut bisa dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik dengan bunyi "Setiap orang yg menggunakan sengaja dan atau tanpa hak mengembangkan liputan bohong & menyesatkan, ancamannya sanggup terkena pidana maksimal enam tahun penjara & denda aporisma Rp1 miliar," ucapnya.

Demikian warta pagi hari ini semoga bermanfaat.

-------------------------------------

Sumber:

inews.Id

Minggu, 01 Maret 2020 - 13:14 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel