PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN ISLAM BERDASARKAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NO 5974 2019

Tatacara Pengelolaan data & sistem informasi Pendidikan Islam

Selamat malam, saya akan berbagi terkait Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

Sekedar diketahui bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Islam Memutuskan & Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

Secara garir besarnya bahwa Isi Dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 merupakan:

PERTATAMA, Menetapkan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA, Pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi para pengelola data dan sistem informasi dalam mengelola data dan sistem informasi pendidikan Islam.

KETIGA, Keputusan ini mulai berlaku dalam lepas ditetapkan

PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI

Penanggung Jawab

  1. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, u.b. Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan asyarakat.
  2. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat Direktorat adalah Direktur, u.b. Kepala Subbag Tata Usaha
  3. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat Kanwil Provinsi adalah para Kepala Bidang, u.b. Kepala Seksi Sistem Informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya
  4. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota adalah para Kepala Seksi sesuai dengan tugas dan fungsinya
  5. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat Kopertais adalah Sekretaris Kopertais
  6. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat PTKIN adalah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) atau pimpinan unit lain yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rektor/Ketua PTKIN yang bersangkutan
  7. Penanggungjawab pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam di tingkat satuan pendidikan lainnya adalah Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Mekanisme Pengelolaan Data

  1. Data pokok dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat dengan menggunakan aplikasi pendataan EMIS
  2. Unit kerja di luar pengelola data pokok sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak diperkenankan melakukan pengumpulan data pokok agar tidak terjadi duplikasi data pokok
  3. Data program dikelola oleh masing-masing Direktorat sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan menggunakan aplikasi pengelolaan data program yang terintegrasi dengan data EMIS
  4. Pengelolaan data program yang terintegrasi dengan data EMIS sebagaimana dimaksud pada poin (3) dilakukan dengan mengacu pada nomor referensi yang sama, yang ditetapkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat, sebagai identitas unik yang menghubungkan 2 (dua) set database atau lebih
  5. Pengembangan aplikasi pengelolaan data program oleh masing-masing Direktorat harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat
  6. Data yang terintegrasi disimpan pada infrastruktur pendataan di Direktorat Jenderal
  7. Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat bertanggungjawab untuk :
  • Menyusun standarisasi pengelolaan data dan sistem informasi manajemen pendidikan Islam yang dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Mengelola dan menyediakan data referensi pendidikan Islam, yang meliputi data referensi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik dan
  • Melakukan pengolahan, penyajian dan penyebaran hasil pengolahan data pokok kepada masing-masing Direktorat dan para pengguna lainnya.
8. Setiap Direktorat yang memerlukan dukungan dan kerjasama data dengan lembaga-lembaga  terkait/mitra kerja lainnya harus berkoordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal, u.b. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat.

      9. Data yg berasal menurut forum-forum terkait/mitra kerja lainnya pada luar Direktorat Jenderal yang diharapkan sang Direktorat sebagaimana dimaksud pada poin (8), dikumpulkan & dikelola oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, u.B. Bagian Data, Sistem Informasi & Hubungan Masyarakat.

Untuk lebih jelas silahkan Unduh melalui link di bawah ini:

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Pendidikan Islam ( Undah Disini )

Demikian semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel