NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 BERDASARKAN PERMENPAN NOMOR 24 TAHUN 2019

NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019 BERDASARKAN PERMENPAN NOMOR 24 TAHUN 2019

Pemerintah melalui MenPAN RB sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Peraturan yg sudah Ditetapkan pada Jakarta pada lepas 11 November 2019 oleh Menteri Pendayagunaan AparaturNegara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ditandatangani pribadi oleh Bapak Tjahjo Kumolo

Ada beberapa pasal yg dimuat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini seperti yg di bawah ini :

Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi sang setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal dua

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); &

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua yaitu:

a. 126 (seratus dua puluh enam) buat TKP;

b. 80 (delapan puluh) buat TIU; &

c. 65 (enam puluh 5) buat TWK.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ?Dengan Pujian?/Cum Laude;

b. Penyandang Disabilitas;

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; &

d. Diaspora.

Pasal lima

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3.

Pasal 6

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 berlaku ketentuan menjadi berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ?Dengan Pujian?/Cum Laude & Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh 5);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua & Papua Barat paling rendah 260 (2 ratus enam puluh), menggunakan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Pasal 7

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis

Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Pasal 8

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 berlaku ketentuan menjadi berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi kumpulan jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), menggunakan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi deretan jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (2 ratus enam puluh), menggunakan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan pada Jakarta

dalam lepas 11 November 2019

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Jika anda ingin membaca secara rinci  tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.  Anda bisa mengunduhnya melalui link di bawah ini"

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

(UNDUH DISINI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel