Kemenag Jelaskan Soal Juknis Anggaran Bos 2020, Antara Negeri dan Swasta

Selamat malam rekan guru kemenag pada manapun anda berada, semoga dalam keadaan sehat walafiat dalam malam hari ini. Sebelumnya memang Kemendikbud menginformasikan bahwa anggaran BOS mampu digunakan buat membayar gaji energi honorer, sampai batas maksimal 50 persen. Sementera Informasi menurut kementerian kepercayaan terkait anggaran menurut BOS di Kemenag tidak sama dengan BOS Kemendikbud. Perbedaannya soal penentuan presentase honor guru non-PNS. Simpatika kemenag, lpse kemenag, simpatika kemenag goid login, kemenag go id, sieka kemenag, kemenag ri, simpatika kemenag go id, cpns kemenag, logo kemenag

Selamat malam rekan guru kemenag di manapun anda berada, semoga dalam keadaan sehat walafiat pada malam hari ini. Sebelumnya memang Kemendikbud menginformasikan bahwa anggaran BOS bisa digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer, sampai batas maksimal 50 persen. Sementera Informasi dari kementerian agama terkait anggaran dari BOS di Kemenag berbeda dengan BOS Kemendikbud. perbedaannya soal penentuan presentase honor guru non-PNS.  Kementerian agama hanya menganggarkan 30 persen. untuk menggaji tenaga honorer dari BOS Madrasah.

Sebagaimana dilansir berdasarkan situs radarkudus.Jawapos.Com, Kamis, 27 Februari 2020, 16: 54: 21 WIB, dikatakan Kepala Kemenag Kudus Akhmad Mundakir melalu Kasi Penma M.Khafidz mengungkapkan, peruntukan BOS khususnya honor pengajar non-PNS sudah ada aturannya di dalam juknisnya.

Guru non-PNS yang berada pada lingkungan madrasah negeri itu maksimal hanya 30 persen, sementara pada madrasah swasta bisa lebih dari 30 % tetapi sine qua non persetujaun berdasarkan ketua tempat kerja Kementerian Agama.

?Ya, kami pula mempertimbangan masa kerja guru non-PNS terutama pada madrasah partikelir relatif banyak, sebagai akibatnya gaji yang diterima berbeda. Ada yang mengajukan ke kami untuk menerima persetujuan mampu 30 % lebih dari dana BOS, tapi homogen-homogen masa kerja diatas 5 tahun,? Ujarnya.

Lebih lanjut kata Khafidz bahwa juknis BOS dari Kemenag belum ada perubahan, tidak misalnya BOS pada bawah naungan Kemendikbud, gaji pengajar non-PNS capai 50 %. Karena, sekolah pada bawah Dindik banyak yg negeri, sedangkan madrasah didominasi swasta.

Lalu, kata Khafidz ada sedikit yang diubah anggaran BOS tak boleh digunakan untuk biaya ulangan harian dan tengah semester. Sementara, yang diperbolehkan untuk ulangan akhir semester (UAS).

Sementara, buat saat ini yg menerima dana BOS, dari taraf MI negeri & partikelir sebanyak 28,429 siswa, MTs negeri & partikelir sebanyak 22,329 anak didik, dan MA sebanyak 13,750 siswa.

?Untuk kini ini, proses pencairan dan pengiriman dananya melalui tempat kerja Kemenag lebih dahulu baru ke rekening sekolah,? Tandasnya.

Sumber:

radarkudus.Jawapos.Com,

Kamis, 27 Februari 2020, 16: 54: 21 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel