Kabar Perpres PPPK, BKN: Semua Menteri Terkait Sudah Menandatangani, Mari Berdoa Agar Cepat Keluar

Perpres pppk asn2020, perpres pppkasn, peraturan presiden pppk, perpres mengenai pppk, perpres jabatan pppk, perpres tentang pppk 2020, perpres gaji pppk, perpres jabatan fungsional pppk, perpres mengenai jabatan pppk, perpres pppk pdf, perpres pppk termin 1, perpres p3k 2020

Kabar Perpres PPPK, BKN: Semua Menteri Terkait Sudah Mendandatanganinya, Mari Berdoa Agar Cepat Keluar

Selamat beraktifitas buat rekan honorer di manapun berada. Para energi honorer K2 saat ini memang tengah menunggu kehadiran peraturan presiden (Perpres) menjadi payung hukum yg mengatur jabatan sampai pengaturan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun hingga ketika ini masih dipertanyakan keberadaannya.

Namun menurut keterangan hari ini bahwa, tentang fakta perpres PPPK kabarnya seluruh menteri yang terkait sudah menandatanganinya.

Sebagaimana mengutip situs JPNN.Com, Jumat, 14 Februari 2020 – 07:09 WIB, Kepala BKN saat dihubungi wartawan JPNN.Com mengatakan bahwa menurutnya semua menteri yang terkait sudah menanandatangani rancangan Perpres tersebut. Artinya isi yang termaktub dalam Rancangan Perpres sudah disepakati seluruh kementerian terkait.

Jikalau Perpres belum juga diterbitkan, Kepala BKN tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi. Sebab, pada tingkat kementerian/lembaga seluruh sudah clear. Mengajak buat berdoa, semoga perpres mampu cepat keluar.

"Berdoa saja semoga Perpres cepat keluar. Kalau pada tingkat K/L telah tidak ada perkara makanya kan posisi Perpres terdapat pada Setneg," ucap Bima, Jumat (14/dua/2020).

Sementara dilain kesempatan perilaku Mendikbud Nadiem Makarim. Walaupun 51 ribu PPPK yg lulus kebanyakan pengajar honorer K2, beliau enggan berkomentar lebih. Alasannya, bukan kewenangannya buat menyampaikan terkait status Perpres PPPK.

Lebih lanjut Nadiem pula berkata, pemerintah terus berupaya mencarikan solusi terbaik buat penyelesaian kasus pengajar honorer. Diakuinya masalah pengajar honorer ini cukup pelik sebagai akibatnya nir bisa gegabah memutuskan penyelesaiannya.

"Makanya buat menyelamatkan pengajar-guru honorer yg berkinerja baik tetapi gajinya kecil, kami berikan kewenangan kepada ketua sekolah buat merogoh maksimal 50 persen dana BOS buat honor guru honorer," pungkasnya.

---------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Jumat, 14 Februari 2020 - 07:09 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel