Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19

Dalam rangka pemenuhan hak siswa untuk menerima layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease melalui penyelenggaraan Belajar berdasarkan Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease, menggunakan hormat kami sampaikan hal-hal menjadi berikut:

  • Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19, dan
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk lebih jelasnya terkait Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19 lihat di bawah ini

Unduh Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19 Disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel