Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Honorer Non Kategori Jadi PNS

Dukungan berdasarkan Para Kepala Daerah Minta Presiden buat Mengangkat Pengajar dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas jadi PNS melalui Kerpres.

Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Honorer Non Kategori Jadi PNS

Dukungan dari Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas jadi PNS melalui Kerpres.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sudah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.

Di suratnya, Bupati Nanang memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan permohonan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas  mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.

Sementara 2 keputusan Rakornas itu merupakan, angkat Pengajar & Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35 ) sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres, & bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Adanya dukungan menurut Bupati Lamsel, disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35 Provinsi Lampung, Evi Diana, dilansir berdasarkan situs jpnn.Com, Sabtu (7/3/2020).

"Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan telah lengkap. Baik menurut PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD & Bupati," imbuh Evi.

Saat ini mereka sedang berjuang,  untuk mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

Sedangkan dari kabupaten dan kota total telah terdapat 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel juga, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, & Kota Bandar Lampung.

"Insyaallah masih terus bertambah. Kami masih menunggu hingga semua kepala daerah menaruh rekomendasi yang ditujukan ke Bapak Presiden," katanya.

Demikian semoga berguna

------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Sabtu, 07 Maret 2020 ? 15:16 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel