Jangan Risau! 147 Jabatan Fungsional PPPK Berlaku untuk Tahun ini, Tiap Tahun Berubah

Selamat malam, Informasi terbaru respon berdasarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menjawab keluhan para honorer K2 tenaga teknis yang nir terakomodir pada Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yg Dapat Diisi sang PPPK.

Jangan Risau 147 Jabatan Fungsional PPPK Berlaku untuk Tahun ini, Tiap Tahun Berubah

Selamat malam,  Informasi terbaru respon dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menjawab keluhan para honorer K2 tenaga teknis yang tidak terakomodir di Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

Sebagaimana dilansir dari JPNN.Com, Kepala BKN menyampaikan, jenis jabatan fungsional buat PPPK akan berubah & bertambah setiap tahun.

Artinya dari 147 jabatan fungsional yg tercatat pada Lampiran Perpres 38 tahun 2020 nir mentok disitu. Namun, akan berubah setiap tahun sesuai kebutuhan organisasi.

"Itu 147 jabatan fungsional enggak mentok di situ. Jumlahnya akan terus bertambah sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi," kata Bim,  Jumat (13/3/2020).

Bima juga mengungkapkan, jabatan fungsional itu sangat banyak. Namun, yg baru terakomodir pada dalam Perpres mengenai Jabatan yg Dapat Diisi PPPK baru 147 jenis. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi karena usulan instansi.

"Jadi jangan risau, 147 jabatan fungsional itu berlaku buat tahun ini. Kalau ada usulan berdasarkan instansi mampu berubah lagi tahun depan," imbuhnya.

Senada jua disampaikan Plt Karo Humas BKN Paryono. Menurut beliau, waktu ini rekrutmen PPPK masih menurut dalam 147 jabatan yang tertera pada Perpres. Tetapi untuk tahun depan mampu saja berubah sesuai kebutuhan instansi.

"Tiap tahun niscaya ada perubahan kebutuhan organisasi sinkron perkembangan zaman. Itu sebabnya, jabatan fungsional juga berubah. Kalau kini nir ada, bisa saja tahun depan masuk," jelasnya.

Mengenai kegelisahan honorer K2 yg tidak bisa ikut rekrutmen PPPK tahun ini, Paryono mengatakan, untuk permanen bersabar.

Tahun ini pemerintah memang memprioritaskan penyelesaian honorer K2 buat jabatan pengajar, tenaga kesehatan, dan pendidikan. Lalu, buat tahun depan sanggup saja menyasar ke energi teknis lainnya.

"Ada lima tahun masa transisi penyelesaian honorer K2. Jadi akan diselesaikan secara bertahap nanti. Makanya tabah saja dulu sambil menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya," Tutipnya.

Demikian semoga dapat bermanfaat.

--------------------------------

Sumber:

JPNN.Com

Jumat, 13 Maret 2020 ? 09:43 WIB

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel