Sederet Masalah Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK. Apa sajakah itu ? simak selanjutnya...



Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membeberkan sederet pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, dari total 72.980 tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS Januari 2019 lalu, yang lulus hanya 51.293 orang. Akan tetapi, dari total yang lulus tersebut, tak semuanya bisa diangkat jadi PNS atau PPPK.

"Yang lulus dari 72.980 peserta ada 51.293 orang tetapi yang diusulkan oleh instansinya hanya 45.949," ungkap Bima dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Alasannya, karena dari total tenaga honorer yang lulus tes seleksi PNS dan PPPK tersebut, tidak semuanya masih aktif bekerja.

"Kenapa ada perbedaan di antara yang lulus dan yang diusulkan karena ternyata banyak dari tenaga honorer ini yang walaupun namanya ada di database sudah tidak bekerja lagi. Kalau Guru, dia sudah tidak bekerja lagi sebagai guru tapi namanya masih ada sehingga itu tidak diusulkan oleh pemerintah daerahnya yang diusulkan mereka yang lulus dan masih bekerja. Itu jumlah 45.949 jadi itu yang kami dapatkan data dari usulan instansi," sambungnya.

Selain itu, ada masalah lain yang mengganjal terkait nasib para tenaga honorertersebut. Meski sudah lulus tes, akan tetapi pihaknya belum bisa langsung menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus tadi.

"Yang Perpres (peraturan presiden) mengenai jabatan sudah ditetapkan, sudah keluar. Yang Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," terangnya.

Akan tetapi, pihaknya memastikan penerbitan NIP tidak akan memakan waktu yang lama, sebab sudah disiapkan dari jauh-jauh hari.

"Itu tidak lama karena kami sudah siap sejak 1,5 tahun yang lalu jadi begitu Perpres gaji itu keluar, kami bisa segera menetapkan NIP dari PPPK nya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi Perpres itu bisa kami terima," pungkasnya.

link sumber : finance.detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel